Pengusaha Khawatir Pajak Rokok Elektrik Berdampak Terhadap Industri

Seorang pria mengembuskan asap rokok elektronik. Kementerian Keuangan memberlakukan pajak vape sebesar 10 persen dari cukai rokok per 1 Januari 2024. (Foto: Reuters)
Seorang pria mengembuskan asap rokok elektronik. Kementerian Keuangan memberlakukan pajak vape sebesar 10 persen dari cukai rokok per 1 Januari 2024. (Foto: Reuters)

JAKARTA – Para pengusaha khawatir pajak rokok elektrik berdampak pada industri setelah Kementerian Keuangan resmi memberlakukannya per 1 Januari 2024.

Para pengusaha rokok elektrik menilai keputusan pemerintah untuk menerapkan pajak 10 persen dari cukai rokok pada rokok elektrik atau vape akan menjadi pukulan berat pada industri mereka.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita menyatakan aturan baru tersebut akan memberikan tiga tekanan sekaligus bagi industrinya, yakni kenaikan cukai 15 persen, kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) dan pajak.

Selain itu, Garindra juga menilai aturan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang salah satunya mengatur masalah pajak rokok konvensional.

“Kita ada rencana mau tempuh jalur hukum, karena kita melihat dasar hukumnya kurang kuat, seperti single perception by Kemenkeu. Di sisi lain kalau memang ini harus tetap kita jalankan, harapan kami jangan sampai di 2025 kami diberikan beban kenaikan cukai lagi, karena nanti industrinya tidak survive,” kata Garindra, Sabtu (6/1/2024).

Sebelumnya Kementerian Keuangan memberlakukan pajak vape sebesar 10 persen dari cukai rokok per 1 Januari 2024 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok.

Pemerintah mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman pada Selasa (2/1/2024) mengatakan penerapan pajak untuk rokok elektrik tersebut lebih kepada untuk memberikan keadilan daripada soal penerimaan negara.

Estimasi penerimaan negara dari sektor ini diperkirakan hanya sekitar Rp175 miliar atau 10 persen dari cukai rokok elektrik pada 2023 yang mencapai Rp1,75 triliun. Penerimaan cukai dari rokok elektrik juga hanya 0,82 persen dari total penerimaan cukai hasil tembakau (CHT).

Total Views: 840

Pos terkait