“Kekurangannya di perpres itu hanya mengatur soal penanganan darurat. Kalau ada (pengungsi Rohingya) ditolong dulu, dikasih makan, dikasih baju, dikasih minum. Tapi setelah itu bagaimana, nggak diatur. Dibentuk satgas untuk mengerjakan itu. Namun, satgas tidak dibekali dengan dana khusus untuk memberi makan,” kata Farhana.
Ditambahkannya, dalam praktiknya penanganan darurat pengungsi Rohingya diserahkan kepada Organisasi Migrasi Internasional (International Organization for Migration/IOM) dan Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) urusan Pengungsi (United Nations High Commissioner For Refugees/UNHCR).
Padahal, menurutnya, penanganan pengungsi Rohingya sedianya dilakukan di dua level, yaitu di akar persoalan yang membuat etnis minoritas ini tidak diakui di negaranya sendiri, dipersekusi dan dipaksa keluar dari Myanmar dan di level nasional Indonesia sendiri.
Dua Level Penyelesaian
Untuk menyelesaikan akar permasalahan itu, Farhana mengatakan Indonesia sedianya mendesak Myanmar sebagai negara asal pengungsi Rohingya untuk duduk bersama negara-negara yang kini kedatangan pengungsi itu, yakni Indonesia, Malaysia, dan Thailand.
Selain memperkuat pembahasan di tingkat pejabat senior ASEAN, perlu juga memperluas mandat dari Pusat Koordinasi Bantuan Kemanusiaan ASEAN dalam Penanggulangan Bencana (Asean Coordinating Centre For Humanitarian Assistance/AHA Center) yang selama ini hanya memberikan bantuan kemanusiaan terhadap korban bencana alam. AHA Center sedianya dapat juga menangani bencana akibat perang, termasuk penanganan pengungsi Rohingya.
Pada level nasional Indonesia, lanjut Farhana, pemerintah tidak bisa hanya melakukan penanganan darurat dan menyerahkan kepada IOM atau UNHCR, tetapi ikut juga membantu dana penanganan pengungsi ini.
Baca juga jurnal berita berikut: Kebanyakan Warga Pulau Galang Batam Enggan Terima Pengungsi Rohingya





