Siti Aisyah juga mengingatkan agar konten kreator semakin bijak dan mengikuti rambu-rambu yang telah diatur pemerintah, sehingga konten kreator tidak terjeremus membuat konten yang melanggar aturan.
Berkaitan dengan itu Ketua KPID Sumbar, Robert Kenedy menjelaskan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran), pada dasarnya merupakan standar bagi kegiatan penyelenggaraan penyiaran televisi dan radio. Namun, pedoman ini tentunya juga dapat diikuti oleh konten kreator.
Menurut Robert, konten kreator didorong untuk meramu kreativitas dibidang pembuatan konten dalam rambu-rambu P3SPS. Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) membatasi apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam proses pembuatan program siaran, sementara Standar Program Siaran (SPS) membatasi apa yang boleh dan tidak boleh dalam penayangan siaran.
Lebih lanjut Robert menjelaskan substansi yang diatur dalam P3SPS antara lain, rasa hormat terhadap nilai agama; kesopanan, etika dan kesusilaan; perlindungan terhadap anak, remaja dan perempuan; pelarangan dan pembatasan seksualitas dan kekerasan; serta penggolongan program siaran menurut usia khalayak. (siberindo)
Editor: M Sarih




