Presiden Bantah Intervensi Kasus Korupsi E-KTP

Ilustrasi: E-KTP (disdukcapil.bandungkab.go.id)

JAKARTA – Dalam wawancara di program “Rosi” di Kompas TV beberapa waktu lalu, Ketua Komisi Pemberantasaan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo pernah meminta KPK menghentikan kasus korupsi e-KTP yang turut menyeret mantan ketua DPR Setya Novanto. Pernyataan Agus yang mengejutkan banyak pihak ini dibantah keras Jokowi.

“Buktinya proses hukum berjalan, dan Pak Setya Novanto sudah divonis, dihukum berat 15 tahun. Terus untuk apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa diramaikan itu?,” ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/12/2023), ketika diminta tanggapannya terkait tudingan Agus,

Bacaan Lainnya

Ia pun meminta semua pihak kembali melihat sekumpulan berita pada bulan November 2017. Ketika itu, katanya, ia dengan tegas menyampaikan kepada Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada, dan proses hukum pun berjalan dengan semestinya. Fakta ini, menurut Jokowi, membuktikan bahwa tidak ada bentuk intervensi apapun dari dirinya.

Ketika ditanya, apakah pernah ada pertemuan antara dirinya dengan Agus Rahardjo di Istana Kepresidenan, Jokowi juga membantahnya. Ia meminta media mengecek Sekretariat Negara (Setneg) untuk memperoleh buktinya.

“Saya suruh cek, saya sehari ada berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg, gak ada. Agenda yang di Setneg gak ada, ya tolong di cek lagi saja,” jawabnya singkat.

Rekam Jejak

Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakan terlepas dari tudingan Agus dan bantahan Jokowi, masyarakat akan melihat kebenaran ini berdasarkan rekam jejak masing-masing dalam menjalankan tugasnya.

Pos terkait