Tembilahan, JurnalTerkini,id – Polres Inhil mengamankan 2 pelaku perampokan di 3 TKP, pelaku berinisial BS (55) dan SD (61) warga Tembilahan dihadirkan saat konferensi pers, Rabu (29/11/2023).
Salah satu pelaku, BS terpaksa ditembak dengan tindakan terukur pada bagian kaki karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat menjelaskan, para pelaku berjumlah 5 orang, tiga diantaranya masih Dalam Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku berjumlah 5 orang, dua berhasil diamankan dan 3 masih DPO diantaranya SP, IS dan TN,” jelas Kapolres Inhil AKBP Norhayat didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Dyansah dan Kasi Humas AKP Liber Nainggolan.
Pihak kepolisian menyatakan, pelaku telah beraksi di tiga TKP yang selama ini meresahkan masyarakat dengan menggunakan senjata tajam.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, saat Didampingi kasat Reskrim polres Inhil, dan memberikan keterangan pada Konferensi pers pengungkapan Tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku BS dan SD bisa tangkap dan 3 masih buron (DPO).
“Ada tiga pelaku lagi yang masih DPO beberapa kasus diantaranya yaitu kasus pencurian dan kekerasan yang sempat ramai jadi pembicaraan yaitu pagi-pagi menuju pasar di jalan Sungai Cakah,” ujarnya.
Dijelaskan Kapolres Inhil AKBP Norhayat kronologis kejadian pada Hari selasa tanggal 17 oktober 2023 sekira pukul 00.10 wib bertempat rumah korban yang terletak di Parit 9 Desa Sungai Rawa Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir – Riau.
Selanjutnya Sabtu 4 November 2023 sekira pukul 03.00 WIB, bertempat di JI. Lintas Sungai Luar – Sungai Piring Desa Sungai Cakah Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir – Riau. Dan yang baru ini hari selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 01.00 wib bertempat di rumah korban yang terletak di Parit Sungai Keli Desa Teluk Kabung.
“Setelah melakukan penyelidikan sejak Oktober 2023, pelaku mengarah kepada BS dan SD merupakan residivis kasus yang sama. Kedua pelaku kami amankan pada 29 November 2023, di Tembilahan, dengan barang bukti 2 unit senjata api Rakitan berbentuk revolver 8 butir amunisi,” sebutnya.
Masing masing pelaku berperan sebagai eksekutor, penyimpan senjata api dan menjual hasil rampokan.
“BS, SP, IS dan TN sebagai eksekutor dan SD sebagai penyambung para eksekutor, menyimpan senjata api dan menjual perhiasan hasil rampokan. Dua unit senjata api milik BS didapat dengan cara dibeli dari RN yang merupakan warga Palembang seharga Rp. 2,5 juta per unit,” urainya.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat Saat ditanya wartawan mengenai tahanan untuk mempertanggung jawaban perbuatan para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP pencurian disertai dengan kekerasan dengan ancaman penjara 12 tahun penjara, Pasal 65 KUHP: Perbuatan berlanjut dengan ancaman ditambah 1/3 dari hukuman pokok. Pasal 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 memiliki atau menyimpan atau menguasai senjata api tanpa izin diancam dengan penjara paling lama 20 tahun. (abd)
Editor: Anton Marulam