Karimun (Jurnal) – DPRD Kabupaten Karimun dalam rapat paripurna, Jumat (28/3) mengesahkan surat keputusan tentang usulan perluasan status Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ).
Pengesahan itu disampaikan Ketua Pansus Perluasan FTZ DPRD Karimun Raja Kamaruddin saat menyampaikan laporannya dalam rapat dipimpin Ketua DPRD Raja Bakhtiar wakilnya Rasno.
Raja Kamaruddin dalam paripurna dihadiri 14 anggota dewan itu mengatakan, delapan fraksi yang ada di DPRD menyetujui penerbitan surat keputusan tentang rekomendasi perluasan FTZ dari sebagian wilayah di Pulau Karimun menjadi seluruh wilayah di Kabupaten Karimun.
“Fraksi-fraksi menyetujui perluasan FTZ dilatarbelakangi perkembangan ekonomi global. Dengan status FTZ berlaku menyeluruh, investasi di Karimun diharapkan lebih berkembang dan mampu bersaing dengan negara tetangga,” katanya.
Rekomendasi perluasan FTZ itu, diharapkan dapat dipergunakan Badan Pengusahaan Karimun utnuk disampaikan ke Dewan Kawasan dan Dewan Nasional karena perluasan FTZ itu harus melalui persetujuan pemerintah pusat.
Mengenai masuknya Pulau Kundur yang juga diusulkan menjadi kabupaten baru, ia mengatakan menjadi penyebab lambatnya kerja pansus karena anggota pansus menginginkan pulau itu dimasukkan dalam rekomendasi perluasan FTZ.
Usai menyampaikan laporannya, Bupat Karimun Nurdin Basirun dalam tanggapannya menyambut baik pengesahan rekomendasi perluasan FTZ sehingga diharapkan dapat memacu pertumbuhan investasi secara merata di Kabupaten Karimun.
Setelah itu, rapat paripurna dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan rekomendasi tersebut oleh Sekwan Usman Ahmad. (rus)





