APBD Kepri 2024 Disahkan Sebesar Rp4,329 Triliun

Gubernur Kepri Ansar Ahmad berjabat tangan dengan Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak didampingi unsur pimpinan DPRD usai penandatangan persetujuan pengesahan APBD Kepri dalam rapat paripurna di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (16/11/2023). (Dok Diskominfo Kepri)
Gubernur Kepri Ansar Ahmad berjabat tangan dengan Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak didampingi unsur pimpinan DPRD usai penandatangan persetujuan pengesahan APBD Kepri dalam rapat paripurna di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (16/11/2023). (Dok Diskominfo Kepri)

Tanjungpinang, JurnalTerkini.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) disahkan sebesar Rp4,329 triliun dalam rapat paripurna DPRD Kepri di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (16/11/2023).

Pengesahan APBD Kepri 2024 sebesar itu dituangkan dalam Peraturan Daerah yang ditetapkan melalui persetujuan antara DPRD bersama Pemprov Kepri dalam rapat paripurna tersebut.

Bacaan Lainnya

Persetujuan kedua belah pihak tersebut ditandai dengan penandatangan SK DPRD Kepri Nomor 13 tahun 2023 tentang Persetujuan Penetapan Ranperda tentang APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda oleh Gubernur Ansar Ahmad dan Pimpinan DPRD Kepri.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Badan Anggaran dalam laporan akhir yang disampaikan juru biaca Tengku Afrizal Dahlan menyebutkan bahwa, struktur APBD 2024 terdiri atas pendapatan, belanja maupun pembiayaan.

Adapun Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp4,216 triliun. Sedangkan Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp4,329 triliun. Selanjutnya, Pembiayaan Daerah Netto diproyeksikan sebesar Rp112,4 miliar. Sehingga APBD Kepri 2024 ditetapkan sebesar Rp4,329 triliun.

Dalam pidatonya, Gubernur Ansar menyampaikan bahwa Rancangan APBD Provinsi Kepulauan Riau 2024 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.

Ia juga mengatakan sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau dengan DPRD merupakan upaya mencapai target pembangunan Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam dokumen RPJMD.

“Kami berharap kerjasama yang baik ini tetap berlanjut, sehingga program dan kegiatan yang telah disusun dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat berdampak langsung terhadap pembangunan di Daerah Provinsi Kepulauan Riau,” ucapnya.

Gubernur Ansar menambahkan, dalam APBD Tahun Anggaran 2024 telah dialokasikan anggaran mandatory spending dan pemenuhan SPM sebagaimana telah diamanatkan oleh pemerintah pusat.

“Alokasi anggaran untuk mandatory spending tersebut diantaranya Fungsi Pendidikan sebesar Rp1,176 triliun atau 27,18 persen dari kewajiban yang harus dialokasikan sebesar 20 persen, kemudian Fungsi Kesehatan dialokasikan sebesar Rp326,2 miliar, dan Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik sebesar Rp814,6 miliar,” papar Gubernur Ansar.

Selain itu untuk Fungsi Pengawasan telah dianggarkan sebesar Rp36,1 miliar dari kewajiban yang harus dialokasikan yakni diatas Rp36 miliar untuk total belanja daerah diatas Rp4 triliun, dan Fungsi Pendidikan dan Pelatihan ASN sebesar Rp14,9 miliar.

“Di samping itu Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga telah mengalokasikan anggaran untuk pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, yang pendanaannya sudah mulai dianggarkan tahun 2023, dan untuk tahun 2024 dialokasikan anggaran pendanaan Pilkada sebesar 60 persen dari total kebutuhan anggaran, yakni sebesar Rp119,4 miliar untuk KPU dan Bawaslu,” katanya. (adv)

Editor: M Sarih

Total Views: 382

Pos terkait