Hakim MK Ditegur terkait Keputusan yang Memungkinkan Gibran Maju sebagai Cawapres

Suasana sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi pada Selasa (7/11/2023) di Jakarta. (VOA/Indra Yoga)
Suasana sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi pada Selasa (7/11/2023) di Jakarta. (VOA/Indra Yoga)

JAKARTA – Panel etik peradilan Indonesia pada Selasa (7/11/2023) menegur enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mendapati mereka melanggar kode etik dalam putusan bulan lalu yang membuka peluang bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden.

Panel yang diberi nama Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tersebut dibentuk untuk menyelidiki perilaku sembilan hakim MK di tengah kemarahan publik setelah mereka memutuskan, hanya tiga hari setelah pendaftaran pemilu, bahwa persyaratan usia minimum 40 tahun tidak berlaku untuk semua kandidat.

Bacaan Lainnya

Keputusan tersebut secara efektif memberi Gibran Rakabuming Raka, 36 tahun, lampu hijau untuk ikut dalam pencalonan sebagai pasangan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

“Para hakim yang terlapor terbukti secara kolektif melanggar kode etik perilaku hakim konstitusi,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat mengumumkan temuan panel tersebut.

MKMK dijadwalkan pada Selasa malam akan menangani kasus pengaduan terhadap tiga hakim lainnya, termasuk Ketua Hakim Anwar Usman, yang merupakan saudara ipar presiden dan paman Gibran.

MKMK menyebut enam hakim pertama telah melanggar prinsip kesusilaan dan kepantasan karena pernah menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan bagi ketua hakim.

Jokowi telah menghadapi tuduhan dari para kritikus bahwa ia mungkin ikut campur dalam keputusan tersebut. Ia menolak mengomentari keputusan pengadilan dan tuduhan tersebut.

Dimasukkannya Gibran pada awalnya dilihat oleh beberapa pakar politik sebagai keuntungan bagi kampanye Prabowo, calon presiden ketiga kalinya, yang memungkinkannya memanfaatkan basis dukungan besar terhadap Jokowi. [voa]

Jaringan: VOA
Editor: Anton Marulam

Total Views: 177

Pos terkait