Diduga Melanggar Kode Etik, Sejumlah Pihak Ajukan Laporan
Denny Indrayana adalah salah seorang yang mengajukan laporan yang meminta MK memproses etik Ketua MK Anwar Usman atas dugaan konflik kepentingan dalam penanganan perkara gugatan pengujian usia capres dan cawapres ini. Pergerakan Advokat Nusantara, Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) adalah beberapa lembaga lain yang juga telah melakukan pelaporan.
Sebelumnya, Anwar Usman dan sejumlah hakim konstitusi lainnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik karena dianggap memuluskan jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming untuk maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. Gibran adalah putra Presiden Joko Widodo yang sekaligus keponakan dari Ketua MK Anwar Usman.
Ketua MK Anwar Usman membantah terlibat konflik kepentingan dalam memutus uji materi Undang-Undang Pemilu terkait batas usia minimum capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah yang akhirnya memuluskan jalan Gibran sebagai cawapres Prabowo.
Anwar menjelaskan selama 38 tahun kariernya sebagai hakim, ia selalu memegang teguh amanah dalam konstitusi, undang-undang dasar, amanah dalam Al-Qur’an.
“Irah-irah putusannya (MK juga berbunyi) ‘Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa’. Jadi putusan itu selain bertanggung jawab kepada bangsa, negara, masyarakat, tetapi yang paling utama adalah pertangungjawaban kepada Allah SWT. Itu yang saya lakukan, Alhamdulillah sampai hari ini,” tegasnya.
Anggota MKMK Diharapkan “Hadir” Untuk Ungkap Dugaan Pelanggaran
Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Padang, Charles Simabura berharap orang-orang yang dipilih untuk duduk di Mahkamah Kehormatan MK betul-betul “hadir” untuk mengungkap perkara ini menjadi jelas baik secara substansi maupun formil lahirnya putusan tersebut.
“Saya pikir ini jadi tantangan tersendiri. Kan kita tidak bisa hanya menyadarkan pada profil saja. Anggap mereka kredibilitas tapi kemudian keputusannya lebih kepada keputusan yang menyenangkan semua pihak, menurut saya itu tidak baik juga,” tegas Charles.
Ditambahkannya, peran MKMK akan menjadi tolak ukur bagi pulihnya kredibilitas publik kepada MK. [voa]
Jaringan: VOA
Editor: Anton Marulam





