Mahkamah Konstitusi akan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Akankah menyelesaikan kontroversi putusan MK dan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim-hakim MK?
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi, Senin (23/10) mengatakan akan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Hal ini untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam memutus uji materi Undang-Undang Pemilu terkait batas usia minimum capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Juru Bicara Bidang Perkara MK Enny Nurbaningsih dalam jumpa pers di Gedung MK, mengatakan hingga saat ini sudah ada tujuh laporan yang masuk ke lembaganya terkait dugaan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan hakim konstitusi.
Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman dan memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK.
“Karena hakim MK, sembilan hakim tidak bisa memutus apalagi berkaitan dengan persoalan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim maka kami telah melakukan rapat permusyawaratan hakim untuk menyegerakan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK),” ungkap Enny.
Majelis Kehormatan tersebut, lanjut Enny, diantaranya akan diisi oleh Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie dan Bintan R. Saragih yang pernah menjadi anggota Dewan Etik MK periode 2017-2020, serta hakim konstitusi paling senior Wahiduddin Adams. Surat keputusan ketiganya telah ditandatangani oleh Ketua MK Anwar Usman.
Berdasarkan Pasal 27A Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, keanggotaan MKMK terdiri dari unsur tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif. Jimly mewakili sosok tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi, sementara Wahiduddin Adams mewakili hakim aktif – sebagaimana diatur dalam beleid tersebut. Mereka akan mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim tersebut.





