DPR dan Pemerintah Setujui RUU Pelarangan Senjata Nuklir Jadi UU

Gedung DPR RI di Jakarta, 6 Desember 2022. Komisi I DPR setuju untuk membawa traktat mengenai pelarangan senjata nuklir ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)
Gedung DPR RI di Jakarta, 6 Desember 2022. Komisi I DPR setuju untuk membawa traktat mengenai pelarangan senjata nuklir ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)

Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) mulai berlaku sejak 22 Januari 2021. Perjanjian internasional ini melarang negara-negara yang menandatangani traktat untuk mengembangkan, menguji coba, memproduksi, memperoleh, memiliki, menyimpan, menggunakan atau mengancam untuk memakai senjata nuklir.

Dari 69 negara yang telah meratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir, terdapat enam negara anggota ASEAN, yakni Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam. Sementara Indonesia, Singapura, Brunei Darussalam dan Myanmar belum meratifikasiya.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan dengan sejumlah negara di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB beberapa waktu lalu, Indonesia terus mendorong negara-negara meratifikasi Perjanjian Pelarangan Uji Coba Nuklir Komprehensif. Selain itu, Indonesia juga mengupayakan negara-negara pemilik senjata nuklir mengakses Zona Bebas Nuklir Asia Tenggara (SEANWFZ).

The Comprehensive Nuclear-Test-BanTreaty (CTBT) adalah perjanjian multilateral yang melarang ledakan uji coba senjata nuklir dan ledakan nuklir lainnya, baik untuk tujuan sipil maupun lingkungan. Perjanjian ini diadopsi Majelis Umum PBB pada 10 September 1996, tetapi belum berlaku karena delapan negara tertentu belum meratifikasi perjanjian tersebut.

Delapan negara dimaksud adalah China, Amerika Serikat, Pakistan, India, Israel, Korea Utara, Iran dan Mesir. Tujuh di antara negara yang belum meratifikasi itu adalah negara pemilik senjata nuklir. [voa]

Jaringan: VOA
Editor: Anton Marulam

Total Views: 364

Pos terkait