Indonesia terus mengupayakan penguatan posisi Indonesia untuk menjadikan negara dan kawasan Asia Tenggara sebagai zona bebas senjata nuklir. Untuk itu Komisi I DPR setuju untuk membawa traktat mengenai pelarangan senjata nuklir ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi masalah pertahanan dan luar negeri pada Senin (2/10) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapon (traktat mengenai pelarangan senjata nuklir) dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan perwakilan Kementerian Pertahanan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu, Wakil Ketua Komisi I Utut Adianto mengatakan “dengan telah selesainya pembahasan terhadap RUU tentang Pengesahan Traktat Pelarangan Senjata Nuklir, serta setelah mendengarkan pendapat akhir mini fraksi dan pendapat akhir pemerintah, apakah RUU tentang Pengesahan Traktat Pelarangan Senjata Nuklir dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua pada rapat paripurna untuk disetujui sebagai undang-undang?”
Dalam kesempatan itu anggota fraksi Partai Demokrat Syarifuddin Hasan mengatakan RUU Traktat Pelarangan Senjata Nuklir sangat penting bagi Indonesia karena memberi landasan hukum yang kuat dalam mengatur pengembangan, penyimpanan, dan penggunaan senjata nuklir secara efektif.
“Menyikapi hal tersebut, maka Fraksi Partai Demokrat memahami Rancangan Undang-undang tentang Pengesahan Traktat Pelarangan Senjata Nuklir adalah hal yang sangat penting untuk mewajibkan komitmen bangsa Indonesia terhadap perdamaian global,” ujarnya.
Dalam pandangan akhir pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, hingga tanggal 19 September sudah terdapat 93 dari 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk Indonesia, yang menandatangani Traktat Pelarangan Senjata Nuklir. Dari jumlah ini, 69 negara sudah meratifikasi traktat tersebut. Retno menambahkan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata kontribusi Indonesia untuk menciptakan dunia yang lebih damai, stabil dan bebas dari senjata nuklir
“Harapan kami tentunya pengesahan RUU (tersebut) akan menguatkan komitmen Indonesia dalam memperjuangkan dan menjaga keamanan serta perdamaian internasional sesuai amanat konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Retno.
Lebih jauh pemerintah meminta dukungan dan kerja sama parlemen agar RUU itu dapat diteruskan ke tahap selanjutnya, yakni dibahas dalam sidang paripurna. Retno menegaskan Asia Tenggara, yang sejauh ini masih belum aman karena adanya negara yang memiliki senjata pemusnah massal itu harus terus dijaga menjadi kawasan yang bebas senjata nuklir.






