Dampak Batal Dilantik, Muhammad Zen Serius Tempuh Jalur Hukum PTUN

kantor Advokat LT & Associates Law Office Linda Theresia sebagai ketua tim kuasa hukum Muhammad Zen bersama advokat Dr Parningotan Malau, Dedy Suryadi dan Irwandi usai sidang ketiga persiapan di PTUN Tanjungpinang.FOTO:Advokat LT & Associates Law Office

Karimun, JurnalTerkini.id – Keseriusan Muhammad Zen yang dibatalkan pengangkatannya menjadi Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun, dibuktikan dengan telah bergulirkan proses hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang. Melalui kantor Advokat LT & Associates Law Office Linda Theresia sebagai ketua tim kuasa hukum Muhammad Zen telah mendaftarkan gugatannya kepada PTUN Tanjungpinang.

” Sudah-sudah kita daftarkan dengan nomor perkara 11/PDT.G/2026/PTUN.TPI tanggal 16 Maret 2026. Sekarang sedang berproses di PTUN Tanjungpinang,” terang wanita berkulit putih ini, Rabu (15/4/2026).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, keseriusan kliennya telah dibuktikan dengan diawali sidang persiapan pertama Rabu (26/3/2026), dilanjutkan dengan sidang persiapan kedua Rabu (8/4/2026) dan sidang ketiga tadi pagi.

” Dari hasil sidang tersebut, berkas perkara kita dinyatakan lengkap dan sekaligus ditentukan jadwal sidang dengan langsung memasuki pokok perkara,” ujarnya.

Total Views: 247

Pos terkait