Karimun, JurnalTerkini.id – Keseriusan Muhammad Zen yang dibatalkan pengangkatannya menjadi Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun, dibuktikan dengan telah bergulirkan proses hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang. Melalui kantor Advokat LT & Associates Law Office Linda Theresia sebagai ketua tim kuasa hukum Muhammad Zen telah mendaftarkan gugatannya kepada PTUN Tanjungpinang.
” Sudah-sudah kita daftarkan dengan nomor perkara 11/PDT.G/2026/PTUN.TPI tanggal 16 Maret 2026. Sekarang sedang berproses di PTUN Tanjungpinang,” terang wanita berkulit putih ini, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, keseriusan kliennya telah dibuktikan dengan diawali sidang persiapan pertama Rabu (26/3/2026), dilanjutkan dengan sidang persiapan kedua Rabu (8/4/2026) dan sidang ketiga tadi pagi.
” Dari hasil sidang tersebut, berkas perkara kita dinyatakan lengkap dan sekaligus ditentukan jadwal sidang dengan langsung memasuki pokok perkara,” ujarnya.






