“Ketika ada laporan terkait KDRT, APH lebih mengedepankan tentang diselesaikan secara kekeluargaan.Tidak justru diarahkan kepada bahwa ada aturan yang bisa menjerat yang bisa menjadi efek jera bagi pelaku atau aturan yang melindungi korban sehingga korban merasa aman,” jelasnya.
Penyelesaian secara kekeluargaan, menurut Eka, membuat korban tidak pernah mendapatkan keadilan, sementara tentu korban tidak dapat keadilan dan pelaku juga merasa aman karena tidak diapa-apakah sehingga bisa rentan adanya KDRT berulang. Apalagi pelaku adalah orang terdekat dan punya ikatan emosional tinggi.
Data Komnas Perempuan menyebutkan bahwa sepanjang 2022, angka kekerasan terhadap perempuan mencapai 457.895 kasus. Dari total itu, 61 persen kasus yang terjadi di ranah privat, dengan 91 persen adalah kasus KDRT.
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga Rentan, Eni Widiyanti mengemukakan kementeriannya terus melakukan kampanye dan sosialisasi serta membangun literasi masyarakat Indonesia terkait pencegahan dan penanganan KDRT melalui UU PKDRT.
“Bulan September 2023 ini, UU PKDRT genap berusia 19 tahun. Selama 19 tahun kehadiran UU PKDRT dalam memberikan jaminan perlindungan bagi korban KDRT masih dianggap belum sepenuhnya optimal karena masih banyak berulangnya kejadian dan kasus KDRT serupa dimana dominasi korban KDRT adalah perempuan,” ujar Eni
Menurutnya kampanye yang dilakukan juga sebagai salah satu bentuk untuk mengajak masyarakat Indonesia untuk berani berbicara atau Dare to Speak Up atas segala bentuk kekerasan yang dialami, diketahui, ataupun dilihat. Sudah banyak sekali contoh nyata dari kasus KDRT yang menimpa perempuan namun tidak dilaporkan ataupun laporannya ditarik kembali karena alasan ranah domestik sehingga terkadang korban diminta untuk berdamai dengan pelaku. [voa/fw]
Jaringan: VOA, Jurnalis: Fathiyah Wardah





