Karimun, JurnalTerkini.id – Fraksi Partai Gerindra DPRD Karimun menyoroti pemutusan hubungan kerja (PHK) 200 karyawan PT Karimun Granite (KG) dan meminta kepada Bupati agar memberikan perlindungan kepada mereka.
“Fraksi Gerindra meminta saudara Bupati melalui OPD-OPD terkait untuk bisa memberikan perlindungan kepada karyawan sebagai peran pemerintah memastikan hak-hak ketenagakerjaan, diantaranya melakukan pengawasan regulasi dan penindakan sesuai ketentuan yang ada,” kata Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Karimun, Sulfanow Putra ketika menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD 2023 di Gedung DPRD Karimun, Jumat (23/9/2023).
Fraksi Gerindra meminta hal itu untuk mengantisipasi adanya PHK sepihak atau tindakan-tindakan lain yang merugikan karyawan yang barang tentu menambah angka pengangguran di Kabupaten Karimun.
Sementara itu, Bupati Aunur Rafiq usai rapat paripurna memastikan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian akan memediasi atau memfasilitasi perundingan antara manajemen PT Karimun Granite (KG) dengan para karyawan.
“Kita akan memfasilitasi sehingga hak-hak karyawan dipenuhi oleh Karimun Granite, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.
Bupati mengatakan PHK yang dilakukan PT KG tidak berlaku untuk guru-guru SD dan TK di Pasir Panjang yang selama ini di bawah pengelolaan perusahaan tambang granit itu.
“Untuk guru-guru SD dan TK tidak di-PHK, tapi mereka dialihkan ke yayasan (PT Karimun Granite),” kata bupati.
Diketahui, pada Senin (18/9/2023), para karyawan PT KG yang di-PHK secara massal, menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Karimun.
Massa yang berunjuk rasa dimotori Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mempertanyakan alasan manajemen PT KG melakukan PHK, yakni alasan perusahaan mengalami kerugian mencapai puluhan miliar selama dua tahun, kualitas pekerjaan para karyawan tidak sesuai standar dan alasan adanya pencurian kabel-kabel milik perusahaan.
“Kami tidak masalah di-PHK, tapi jangan kami dituduh tidak memiliki kualitas dalam bekerja. Kami ini sudah bertahun-tahun, bahkan sudah ada yang puluhan tahun bekerja di PT KG,” kata Ketua PUK KSPSI PT KG, Tengku Harizal, usai unjuk rasa yang dikawal seratusan polisi.
Harizal menuntut manajemen PT KG meluruskan tuduhan-tuduhan yang ditujukan kepada karyawan karena dinilai telah mencemarkan nama baik para karyawan.
“Saya minta ini diluruskan. Ini namanya pencemaran nama baik. Secara lisan ini sudah sampaikan ke pihak kepolisian,” tambah Ketua KSPSI Karimun Hanis Jasni. (jms)
Jurnalis: Jansen M Silalahi
Editor: Anton Marulam







