Pemkab Asahan Evaluasi Layanan Perekam Transaksi Pajak Daerah

Rapat koordinasi untuk mengevaluasi layanan perekam transaksi pajak daerah dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah di aula Hotel Antariksa Kisaran, Kamis (21/9/2023) (Dok Diskominfo Asahan)
Rapat koordinasi untuk mengevaluasi layanan perekam transaksi pajak daerah dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah di aula Hotel Antariksa Kisaran, Kamis (21/9/2023) (Dok Diskominfo Asahan)

Asahan, JurnalTerkini.id – Pemerintah Kabupaten Asahan Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi untuk mengevaluasi layanan perekam transaksi pajak daerah dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Rapat koordinasi ini digelar di aula Hotel Antariksa Kisaran, Kamis (21/9/2023) sesuai instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan Sorimuda Siregar menyampaikan rapat koordinasi bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.

Selain itu bertujuan untuk mengetahui perkembangan dan kendala yang dihadapi oleh wajib pajak daerah yang telah terpasang alat layanan perekam transaksi pajak daerah.
 
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan John Hardi Nasution mengatakan, upaya Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mengoptimalisasikan penerimaan pajak daerah terus dilakukan, salah satunya adalah dengan melaksanakan percepatan dan perluasan pemasangan alat layanan perekam transaksi pajak daerah (tapping device) pada wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir.

Tapping device ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam menghitung besaran pajak yang harus disetor dan sinergi dalam mendukung program implementasi arahan KPK untuk transparansi, akurasi data penerimaan dan pengawasan atas pelaporan Pajak Daerah serta mengurangi interaksi langsung antara petugas pajak dengan wajib pajak.
 
Sampai saat ini, jumlah alat yang telah terpasang sebanyak 24 buah yang mana pajak restoran sebanyak 20 buah, pajak hotel sebanyak 3 buah, dan pajak hiburan sebanyak 1 buah, dan selanjutnya akan menyusul terpasang sebanyak 4 buah untuk wajib pajak restoran.

“Saya berharap kepada seluruh wajib Pajak Daerah yang telah terpasang maupun yang menyusul segera terpasang alat layanan perekam transaksi pajak daerah (tapping device), kiranya bersungguh-sungguh untuk ikut aktif berkontribusi dalam peningkatan penerimaan pada sektor Pajak Daerah,” katanya.

“Yang tentunya dalam mendukung salah satu misi Pemerintah Kabupaten Asahan yaitu misi yang ke-5, ‘Meningkatkan Akurasi Proses Perencanaan, Penganggaran dan Pengelolaan APBD yang transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat’”, ujarnya. (*/am)

Editor: Anton Marulam

Total Views: 299

Pos terkait