Sepanjang September Sudah Sepuluh Penjabat Gubernur Dilantik Mendagri

FILE - Menteri Dalam Negeri, M Tito Karnavian. (foto Humas Kemendagri)
FILE - Menteri Dalam Negeri, M Tito Karnavian. (foto Humas Kemendagri)

Sepuluh penjabat kepala daerah dilantik sepanjang bulan September ini untuk menggantikan kepala daerah yang berakhir masa jabatan. Sejumlah organisasi sipil menilai penunjukkan penjabat gubernur tidak demokratis dan kuat aroma konflik kepentingan.

POSO, SULAWESI TENGAH – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Selasa (19/9) melantik Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi, menggantikan pejabat gubernur dan wakil gubernur NTB untuk masa jabatan 2018-2023 yang berakhir pada 19 September 2023, yaitu Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalilah.

Bacaan Lainnya

“Tolong laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, yang paling utama sebetulnya adalah mengisi kekosongan agar roda pemerintahan berjalan. Jangan sampai roda pemerintahan di NTB stagnan karena tidak ada pejabatnya. Itu tujuan yang paling utama,” harap Tito Karnavian dalam kegiatan pelantikan itu.

Lalu Gita Ariadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, menjadi penjabat gubernur ke-10 yang dilantik pada bulan September 2023.

Sebelumnya pada 5 September 2023, Mendagri telah melantik sembilan penjabat gubernur untuk provinsi Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur dan Papua.

Dijadwalkan pada 1 Oktober 2023 akan dilakukan pelantikan untuk penjabat gubernur provinsi Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur.

Penjaringan Penjabat Kepala Daerah

Secara keseluruhan terdapat 17 gubernur, 115 bupati dan 38 wali kota yang berakhir masa jabatan di 2023. Menurut Mendagri, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan mengangkat penjabat sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

“Kami melakukan penjaringan yang cukup panjang, khusus syaratnya memang adalah pejabat pimpinan tinggi madya artinya eselon satu struktural, kalau untuk gubernur berarti sekda (sekretaris daerah-red) di tingkat provinsi,” jelas Tito Karnavian, Selasa (5/9/2023) yang lalu.

Mendagri menjelaskan untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan pratama atau eselon dua.

Pengusulan penjabat gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sebanyak 6 calon, sedangkan pengusulan penjabat bupati dan walikota dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur dan DPRD Kabupaten atau kota sebanyak sembilan calon.

“Dibahas dalam sidang pra-TPA (tim penilai akhir) melibatkan sejumlah K/L (kementerian lembaga) terutama yang berkaitan dengan masalah hukum, PPATK, KPK, Kejaksaan, Kepolisian, jangan sampai yang dilantik ada masalah hukum,” kata Tito.

Para penjabat yang dilantik diharapkan fokus pada tugas utamanya untuk menjalankan roda pemerintah di daerah, selain itu sebagai aparatur sipil negara (ASN) juga diharapkan tetap menjaga netralitas di tahun politik menjelang pemilu 2024.

“Bapak-bapak mengisi kekosongan sebenarnya, jadi paling utama running jalannya pemerintahan dan kemudian sebagai ASN saya minta untuk tetap di tahun politik ini mengambil posisi netral tidak pada posisi politik praktis tapi politik negara untuk membangun daerah masing-masing,” pesan Tito Karnavian.

Total Views: 270

Pos terkait