Sepanjang September Sudah Sepuluh Penjabat Gubernur Dilantik Mendagri

FILE - Menteri Dalam Negeri, M Tito Karnavian. (foto Humas Kemendagri)
FILE - Menteri Dalam Negeri, M Tito Karnavian. (foto Humas Kemendagri)

Aroma Konflik Kepentingan

Dalam siaran persnya, Jumat (7/9/2023) Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti langkah pemilihan penjabat kepala daerah yang dinilai tidak tidak demokratis dan taat administrasi.

Bacaan Lainnya

Walaupun memang tidak dilakukan lewat mekanisme pemilihan umum (pemilu) karena sifatnya sementara, upaya untuk memilih kepala daerah harus dilakukan secara demokratis sesuai perintah konstitusi. Hal tersebut dimaksudkan agar menyesuaikan keperluan daerah dengan keahlian penjabat tersebut.

“Juga tidak ada ruang publik untuk kemudian melakukan bentuk-bentuk pengawasan dan mengajukan partisipasi dalam menentukan pada akhirnya membantu Kementerian Dalam Negeri menentukan penunjukan Pj kepala daerah,” kata Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya dalam konferensi pers secara daring.

Kontras juga mengindikasikan ada konflik kepentingan dalam penunjukan penjabat kepala daerah provinsi Jawa Tengah, Bali, Sumatera Utara dan Sulawesi Tenggara yang berlatar belakang purnawirawan TNI-POLRI yang diduga bertujuan untuk mengakselerasi kebijakan pemerintah pusat di daerah.

“Kami menyadari dan melakukan monitoring bahwa makin banyak tindakan-tindakan represif dan juga tindakan-tindakan pengamanan dalam konteks Proyek Strategis Nasional yang ada di Sulawesi, kita punya satu dugaan kuat bahwa ada bentuk-bentuk kemudian untuk melakukan pengamanan dalam konteks aktivitas industri ekstraktif di daerah tersebut,” kata Dimas.

Sudah Sesuai Mekanisme

Melansir situs Kemendagri.go.id, empat purnawirawan TNI-POLRI yang dilantik pada awal September tersebut sudah pensiun dan telah beralih menjadi aparatur sipil negara di sejumlah kementerian/lembaga.

“Ada empat yang latar belakangnya dari TNI dan POLRI, tapi mereka sudah pensiun. SK (Surat Keputusan) juga ada, semua lengkap administrasinya. Jadi kita mengacu pada aturan hukum yang berlaku,” kata Tito.

Adapun empat Purnawirawan TNI-POLRI tersebut adalah Mayjen TNI Purnawirawan Hassanudin selaku penjabat gubernur Sumatera Utara, Komjen Polisi purnawirawan Nana Sudjana sebagai penjabat gubernur Jawa Tengah, Irjen polisi purnawirawan Sang Made Mahendra sebagai penjabat gubernur Bali dan Komjen Polisi purnawirawan Andap Budhi Revianto sebagai penjabat gubernur Sulawesi Tenggara. [voa]

Jaringan: VOA
Editor: Anton Marulam

Pos terkait