Proyek Rempang Eco City Dinilai Tidak Memihak Masyarakat Adat, Presiden: Ini Soal Komunikasi

Presiden Joko Widodo saat meninjau pasar Kranggot, Banten, 12 September 2023. (Biro Sepres RI)
Presiden Joko Widodo saat meninjau pasar Kranggot, Banten, 12 September 2023. (Biro Sepres RI)

Masuk Program Strategis Nasional, Pulau Rempang Dijadikan Kawasan Industri dan Wisata Terintegrasi

Proyek pengembangan Rempang Eco City masuk ke daftar program strategis nasional (PSN) tahun 2023 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI No 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional. Peraturan itu disahkan pada 28 Agustus 2023.

Bacaan Lainnya

Pemerintah pusat bersama BP Batam dan PT Makmur Elok Graha (MEG) bakal menyiapkan Pulau Rempang sebagai kawasan industri, perdagangan, dan wisata terintegrasi dengan nilai investasi hingga tahun 2080 diproyeksikan mencapai Rp381 triliun.

Proyek Rempang Eco City Dinilai Tak Perhatikan Nilai Sejarah Melayu dan Masyarakat Adat

Namun proyek itu dinilai tak berpihak kepada masyarakat adat di Pulau Rempang dan tidak memperhatikan nilai-nilai sejarah Melayu yang melingkupi kepulauan itu. Masyarakat pun menolak pematokan dan penggusuran yang dilakukan pemerintah.

“Kami menilai terlalu berlebihan program itu dilakukan. Sangat tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Tanah yang kami punya lebih dari 40-50 tahun silam itu seakan-akan (dianggap) tidak ada,” ujar Suardi.

Suardi menegaskan nilai sejarah Melayu harus dipertahankan di atas tanah yang mereka warisi dari para leluhur.

“Ini bukan persoalan pindah dan harga, kami tidak berbicara itu. Apakah kalau kami setuju tawaran mereka, marwah kami tetap terjaga dan silsilah kampung tetap ada? Itu tidak mungkin. Kami tetap bertahan. Kami tidak menilai berapa pun uangnya. Sikap kami pada intinya akan tetap mempertahankan itu sampai kapan pun,” jelasnya.

Suardi memaparkan bagaimana pengukuran tanah secara paksa di Pulau Rempang yang dilakukan Badan Pengusahaan (BP) Batam, TNI, dan Polri dilakukan tanpa koordinasi dan sosialisasi pada masyarakat sekitar.

“Adanya pengukuran paksa dari BP Batam dan aparat keamanan itu menurut saya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur. Tidak ada mediasi, tapi kami sebagai orang Melayu menunggu itu. Mereka tiba tidak ada negosiasi dan masyarakat bertahan sehingga terjadi bentrok,” ucapnya.

Kekecewaan Berujung Aksi Kekerasan

Kekecewaan masyarakat adat Pulau Rempang memuncak pada 7 September lalu. Mereka turun ke jalan-jalan memprotes tindakan pemerintah yang dibalas aparat dengan tembakan gas air mata. Sedikitnya 25 pelajar yang saat insiden itu pecah sedang bersekolah, terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena sesak nafas dan gangguan kesehatan lainnya.

Kericuhan berlanjut awal pekan ini di depan kantor BP Batam saat warga dari 16 Kampung Adat Melayu Tua melakukan aksi protes pembangunan Rempang Eco City. Sejumlah masyarakat yang melakukan aksi protes itu pun sempat diamankan aparat keamanan.

“Saya berharap untuk TNI-Polri tolong dengar masyarakat. Jangan dengar sepihak karena apa yang mereka lakukan kepada masyarakat yang terjadi hari ini akan merusak konstitusinya masing-masing. Kami ini rakyat. Fungsi dan tugas mereka menjaga keamanan, bagaimana kami bisa nyaman. Ini persoalan mematok lahan masyarakat yang tidak ada kejelasan,” kata Suardi.

Pos terkait