Pemerintah Kembali Instruksikan Dubes Layangkan Protes Terkait Pelecehan Al Quran di Swedia

Seorang pengunjuk rasa mengangkat Al-Qur'an saat melakukan protes terkait pembakaran Al-Qur'an di Swedia, di depan Kedutaan Besar Swedia di Teheran, Iran, Jumat, 30 Juni 2023. (Foto: AP)
Seorang pengunjuk rasa mengangkat Al-Qur'an saat melakukan protes terkait pembakaran Al-Qur'an di Swedia, di depan Kedutaan Besar Swedia di Teheran, Iran, Jumat, 30 Juni 2023. (Foto: AP)

JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi kembali menginstruksikan Duta Besar Indonesia untuk Swedia Kamapradipta Isnomo melayangkan protes bersama negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) terkait pelecehan Al Quran di Swedia.

Salwan Momika, imigran asal Irak yang tinggal di Swedia sejak beberapa tahun lalu membuat umat Islam di berbagai penjuru dunia, termasuk Indonesia, marah. Hanya dalam waktu kurang dari sebulan, dia sudah dua kali menghina kita suci umat Islam.

Bacaan Lainnya

Kejadian pertama pada 28 Juni lalu di luar sebuah masjid di Ibu Kota Stockholm. Salwan menendang-nendang dan membakar sebuah Al Quran. Dia mengulangi lagi Kamis (20/7) dengan menendang-nendang Al Quran tanpa dibakar.

Menanggapi kejadian tersebut, juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah menjelaskan kepada VOA, Jumat (21/7/2023), Pemerintah Indonesia mengecam keras penghinaan terhadap Alquran yang kembali terjadi di Stockholm.

Dia menambahkan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sudah menginstruksikan kepada Duta Besar Indonesia untuk Swedia Kamapradipta Isnomo untuk kembali menyampaikan protes bersama negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam yang memiliki perwakilan diplomatik di Swedia.

Menurut Faizasyah, Indonesia akan terus mengangkat isu Islamofobia di berbagai forum internasional, termasuk OKI, dan Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Kita melihat bila tidak ada satu tindakan hukum yang sejalan dengan hukum di Swedia, artinya perlu disadarkan melalui berbagai forum internasional bahwa ini (penghinaan terhadap kitab suci) tidak bisa dibenarkan dengan berlindung di balik konsepsi kebebasan berpendapat,” katanya.

Dia mengaku belum memperoleh informasi apakah Kementerian Luar Negeri akan memanggil duta besar Swedia di Jakarta, untuk meminta klarifikasi dan menyampaikan protes lewat nota diplomatik.

Faizasyah menegaskan adanya perbedaan pandangan antara negara-negara Barat yang mengutamakan kebebasan berpendapat, dan mayoritas negara lainnya yang menganggap kebebasan berekspresi harus dibatasi oleh hak publik. Negara-negara Barat, katanya, seharusnya melihat bagaimana kebebasan menyampaikan pendapat bisa menimbulkan ketidakharmonisan hubungan antarumat beragama.

Indonesia dalam beberapa kesempatan sudah menyampaian keprihatinan dan kecaman terhadap pelecehan Al-Qur’an yang terjadi di Swedia. Pemerintah juga mengantisipasi adanya reaksi dari masyarakat di dalam negeri yang kecewa mengingat berulangnya penistaan terhadap Al-Qur’an di negara itu.

Faizasyah mengatakan, bila kejadian ini terus berulang hubungan bilateral antara Indonesia dan Swedia akan terganggu mengingat persepsi masyarakat Indonesia yang tidak kondusif terhadap Swedia.

Ketua Bidang Kerja Sama dan Hubungan Luar Negeri Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sudarnoto Abdul Hakim menjelaskan sumber utama berulangnya pelecehan terhadap Al-Qur’an di Swedia adalah undang-undang yang berlaku di negara Eropa itu.

Dia menambahkan karena tidak ada aturan yang melarang penodaan terhadap kitab suci, orang-orang ekstrem yang fobia terhadap Islam bisa bebas menodai Al-Qur’an. Karena itu, katanya, harus ada upaya dari berbagai pihak untuk mendorong terjadinya perubahan undang-undang kebebasan berekspresi di Swedia.

Baca jurnal berita dunia lainnya: Indonesia Kutuk Pembakaran Al Quran di Swedia

Pos terkait