Nekat Curi Handphone, Dua Remaja di Karimun Diamankan Polisi

Dua remaja (jongkok) yang diduga mencuri setelah diamankan di Mapolsek Tebing,, Sabtu (22/7/2023). (Dok Polsek Tebing)
Dua remaja (jongkok) yang diduga mencuri setelah diamankan di Mapolsek Tebing,, Sabtu (22/7/2023). (Dok Polsek Tebing)

Karimun,JurnalTerkini.id – Dua orang remaja laki-laki di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) diamankan oleh polisi.

Mereka diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Tebing lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di beberapa lokasi di Kecamatan Tebing.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Tebing AKP Jaiz ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku berinisial Y merupakan seorang residivis dan satu lainnya anak di bawah umur berinisial T (16),” ujar Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan berdasarkan laporan warga yang telah kehilangan barang berharga miliknya berupa handphone pada 18 Juli 2023.

“Kami menerima laporan pada 18 Juli lalu adanya pencurian yang terjadi di Perumahan Efolia Kecamatan Tebing, dari laporan itu langsung kami laksanakan penyelidikan,” katanya.

Kapolsek menjelaskan, hasil penyelidikan oleh pihaknya mendapati hasil mengarah kepada dua orang remaja yang tinggal di kos-kosan di kawasan jalan pertambangan.

Lebih lanjut, keduanya diketahui juga melakukan aksi pencurian yang sama di kawasan Pangke dan Bukit Tembak.

“Dari tangan pelaku berhasil didapati barang bukti berupa 1 buah ponsel selanjutnya kedua pelaku di sangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun,” jelas Kapolsek. (yra)

Editor: Anton Marulam

Total Views: 172

Pos terkait