P2G Minta Pemerintah Evaluasi Sistem PPDB

FILE - Tempelan kertas berisi jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk sekolah dasar negeri ditempel di pintu masuk salah satu SD Negeri di Solo, Minggu, 14 Juni 2020. (Foto: VOA/Yudha Satriawan)
FILE - Tempelan kertas berisi jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk sekolah dasar negeri ditempel di pintu masuk salah satu SD Negeri di Solo, Minggu, 14 Juni 2020. (Foto: VOA/Yudha Satriawan)

Ombudsman Minta Kepala Daerah Tindak Tegas Kecurangan PPDB

Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais meminta para kepala daerah untuk menindak tegas praktik kecurangan dalam proses PPDB pada tahun ini. Menurutnya, Ombudsman menemukan pengulangan pelanggaran di sejumlah daerah dalam penyelenggaraan PPDB. Antara lain praktik manipulasi data pada dokumen kependudukan dan adanya siswa titipan di sekolah favorit.

Menurutnya, berbagai temuan proses PPDB yang diperoleh dari Kantor Perwakilan Ombudsman tengah diolah dan dianalisis. Ombudsman juga masih memantau proses penerimaan peserta didik hingga PPDB berakhir.

Bacaan Lainnya

“Sesudah ini selesai, kami kumpulkan dan analisa, serta kami buat rapat koordinasi dengan pihak terkait seperti Kemdikbudristek, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Indraza kepada VOA, Rabu (19/7/2023).

Indraza juga mengingatkan orang tua dan calon peserta didik agar dapat mendukung terciptanya penyelenggaraan PPDB yang berintegritas sengan mengikuti semua proses tanpa ada kecurangan.

Di lain kesempatan, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah Kemdikbudristek, Iwan Syahril menjelaskan Pemda diberi keleluasaan dalam menentukan formula terbaik dalam pelaksanaan PPDB sesuai kondisi wilayahnya. Menurutnya, Pemda dapat menetapkan kebijakan pada setiap jenjang melalui proses musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah. Beberapa hal yang menjadi perhatian musyawarah antara lain sebaran sekolah, kapasitas daya tampung dan sebaran domisili peserta didik.

“Hal ini dikarenakan Pemerintah Daerah yang paling mengetahui bagaimana kondisi serta apa yang menjadi kebutuhan terkait penyelenggaraan pendidikan di daerah masing-masing. Kemdikbudristek mendukung Pemda dan Pemkot untuk melakukan koordinasi, audit dan evaluasi terhadap pelaksanaan teknis PPDB demi perbaikan pelaksanaan PPDB di daerahnya masing-masing,” jelas Iwan di Jakarta pada Rabu (12/7/2023) seperti dikutip dari rilis Kemdikbudristek.

Sedangkan untuk sekolah di wilayah perbatasan, pemerintah meminta pemda membuat kesepakatan secara tertulis antarpemda baik di wilayah provinsi atau kabupaten kota.

Kabupaten Donggala Buat Terobosan

Kemdikbudristek juga mencatat sejumlah praktik baik pelaksanaan sistem PPDB di berbagai daerah. Semisal Kabupaten Donggala yang melakukan sinkronisasi data siswa sekolah asal dari Data Pokok Pendidikan dengan data dari Dinas Dukcapil. [voa]

Jaringan: VOA
Editor: Anton Marulam

Total Views: 341

Pos terkait