P2G Minta Pemerintah Evaluasi Sistem PPDB

FILE - Tempelan kertas berisi jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk sekolah dasar negeri ditempel di pintu masuk salah satu SD Negeri di Solo, Minggu, 14 Juni 2020. (Foto: VOA/Yudha Satriawan)
FILE - Tempelan kertas berisi jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk sekolah dasar negeri ditempel di pintu masuk salah satu SD Negeri di Solo, Minggu, 14 Juni 2020. (Foto: VOA/Yudha Satriawan)

JAKARTA – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta pemerintah mengevaluasi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sudah berjalan sejak 2017.

Koordinator P2G Satriwan Salim menyoroti persoalan yang sama dalam sistem PPDB. Dua di antaranya adalah sekolah tidak memiliki daya tampung siswa dan sekolah kekurangan calon peserta didik.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, persoalan ini terus muncul karena tidak ada evaluasi secara menyeluruh tentang sistem PPDB yang sudah berjalan sejak 2017. Karena itu, Satriwan mendesak Kementerian Pendidikan (Kemdikbudristek RI) untuk duduk bersama dengan para pemangku kepentingan untuk meninjau ulang dan mengevaluasi sistem ini.

“Kalau sekedar evaluasi, pelaporan setiap tahun memang ada. Tapi tidak ada perubahan signifikan sehingga persoalan yang sama terjadi berulang-ulang,” tutur Satriwan Salim kepada VOA, Rabu (19/7/2023).

Satriwan menjelaskan persoalan sekolah yang kelebihan calon peserta didik karena terbatasnya daya tambung terjadi di wilayah perkotaan. Sebagai contoh DKI Jakarta yang memiliki daya tampung 71.489 siswa, tapi jumlah calon peserta didik baru pada 2023 jenjang SMP/MTs adalah 149.530 siswa.

Sedangkan sekolah yang mengalami persoalan kekurangan siswa terjadi di kota-kota yang memiliki sekolah negeri yang berdekatan satu sama lain, atau lokasinya di pelosok sehingga sulit diakses. Contoh di Jepara, dalam PPDB 2023 hingga akhir Juni tercatat 12 SMP negeri masih kekurangan siswa.

“Pemda tidak melakukan analisis demografis dalam menyelenggarakan sistem PPDB di daerah masing-masing. Padahal analisis demografis, jumlah calon siswa dan ketersediaan bangku mutlak diperlukan untuk pemetaan pelaksanaan PPDB di daerah atau gabungan daerah,” tambahnya.

Baca jurnal berita nasional lainnya: Atasi Kecurangan, Menko PMK Sebut Pemda Bisa Bentuk Satgas PPDB

Satriwan mengingatkan bahwa tujuan awal sistem PPDB adalah untuk pemerataan kualitas pendidikan mulai dari guru, sarana prasarana, kurikulum, dan standar lainnya. Namun, karena kualitas sekolah di Indonesia belum merata, para orang tua berlomba mencari sekolah baik yang mengakibatkan sejumlah persoalan PPDB tersebut.

“Anak-anak yang miskin tidak diterima di sekolah negeri. Ini berarti tujuan zonasi gagal, itu yang kami kritik. Padahal awalnya zonasi ini agar anak miskin sekolah dekat di rumahnya,” jelasnya.

Total Views: 340

Pos terkait