Karimun, JurnalTerkini.id – Daftar Pemilih Tetap di Karimun 191.416. Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak ini ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau dalam rapat pleno terbuka di Aula Darun Nadwah Masjid Agung, Rabu (21/6/2023).
Daftar Pemilih Tetap di Karimun 191.416 orang berdasarkan rekapitulasi DPT di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) yang disampaikan dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Karimun Mardanus mengungkapkan, DPT Pemilu 2024 sebanyak itu direkap dari 14 kecamatan yang terdiri atas 71 kelurahan dan desa dengan 781 tempat pemungutan suara (TPS).
“Jumlah DPT sebanyak itu mengalami penurunan dibandingkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dalam DPS sebanyak 192.003 orang, sedangkan yang ditetapkan hari ini sebanyak 191.416 pemilih. Penurunan ini disebabkan banyak pemilih yang pindah ke luar daerah,” katanya.
Sementara untuk pemilih potensial non KTP-el menurut dia masih sebanyak 3.181 orang, berkuran dibandingkan data pada DPSHP yang berjumlah 3.919 orang.
Baca Jurnal Berita Karimun lainnya: DPSHP Pemilu 2024 di Karimun Ditetapkan, Ini Data Pemilih Setiap Kecamatan
Untuk pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tercatat sebanyak 719 orang. Pemilih tidak memenuhi syarat terdiri atas pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, tercatat ganda, dan sebagainya. Sedangkan pemilih baru terdata 372 orang, dan pemilih dengan perbaikan data sebanyak 891 orang.
“Pemilih potensial non KTP-eL paling banyak di Kecamatan Kundur, 445 orang. Kita akan berkoordinasi dengan PPK Kundur terkait pemilih potensial non KTP-el ini, karena syarat untuk memilih adalah memiliki KTP-eL,” tuturnya.
Di tempat yang sama, anggota Bawaslu Karimun Tiuridah Silitonga memberikan rekomendasi kepada agar KPU terus memantau dan berkoordinasi dengan Disdukcapil agar pemilih nonKTP-el tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
“Harus ada perkembangann setiap bulannya, sehingga seluruh pemilih potensial ini memiliki KTP-el,” ucapnya.
Tiuridah juga memberikan catatan dan meminta KPU Karimun memperbaiki data pemilih yang anomali dan tidak lengkap, misalnya nama pemilih tercatat tapi alamat RT/RW tidak lengkap.
“Namanya ada di DPT. Tapi alamatnya tidak lengkap seperti RT 000, RW 000, ini banyak kita temukan. Tidak mungkin RT/RW seperti itu,” ucapnya. (jms)
Jurnalis: Jansen M Silalahi
Editor: Anton Marulam





