DPRD: Telusuri Selisih Dana Hibah di KPU

Karimun (Jurnal) – Komisi A DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau meminta penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun menelusuri selisih besar dana hibah dan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi dana hibah di KPU Karimun.

“Kalau ada dua hasil audit kerugian negara yang berbeda, tentu salah satunya tidak benar. Maka, kami minta penyidik menelusuri mana yang benar,” kata Ketua Komisi A DPRD Karimun Jamaluddin di Tanjung Balai Karimun, Senin.

Jamaluddin mengatakan dana hibah yang dikucurkan oleh Pemkab ke KPU guna menyelenggarakan Pilkada 2011, berdasarkan audit BPK adalah Rp14,1 miliar.

Sementara penyidik menyatakan Rp12 miliar, sehingga terdapat selisih sekitar Rp2 miliar.

Dalam audit BPK juga disebutkan bahwa dana hibah dicairkan pada 2010 Rp9,1 miliar, namun dilaporkan sebesar Rp7 miliar, berbeda dengan keterangan bendahara KPU kepada penyidik bahwa dana hibah yang dicairkan pada 2010 hanya Rp6,7 miliar.

Sedangkan pada 2011, dana hibah yang seyogianya dicairkan Rp3,5 miliar tetapi dilaporkan Pemkab Rp5 miliar dengan alasan kelebihan Rp1,5 miliar untuk menutupi kekurangan pencairan pada 2010 sebesar Rp7 miliar dari Rp8,5 miliar yang disetujui DPRD Karimun.

“Kalau ada dua pernyataan yang berbeda dalam masalah yang sama, maka patut diduga bahwa salah satunya tidak benar sehingga layak ditelusuri mana yang benar,” katanya.

Ia juga menyarankan agar penyidik memeriksa auditor BPK sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut.

“Auditor BPK diperiksa sebagai saksi ahli untuk mengklarifikasi selisih jumlah dana hibah di KPU Karimun, antara hasil audit BPK dengan hitung-hitungan penyidik,” katanya lagi.

BPK selaku institusi berkompeten mengaudit keuangan pemerintah atau lembaga tertentu, menurut dia tentu memiliki dasar dan data sehingga berani menyebutkan angka tersebut dalam laporannya.

“Kita tidak mau mencampuri urusan penyidik atau persidangan di pengadilan, tapi  pendapat ini patut dipertimbangkan untuk mencari kebenaran dari dua pernyataan yang berbeda itu,” ucapnya.

Politikus PDIP itu juga berpendapat, penyidik seharusnya menelusuri penggunaan dana talangan sebesar Rp705 juta yang diambil Pemkab dari Bagian Kesra dan Keagamaan Setkab sebelum dana hibah dicairkan melalui APBD Perubahan 2010.

“Untuk apa saja dana talangan digunakan. Dan, apa dasar Pemkab mengalihkan anggaran Kesra dan Keagamaan untuk dihibahkan ke KPU. Apa tidak menyalahi kewenangan?” katanya.

Ia juga berharap saksi ahli BPK juga dihadirkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang yang tengah memeriksa tiga terdakwa yang juga mantan komisioner KPU Karimun, masing-masing Risdiyansyah, Evi Herita dan Hermawan Saputra.

“Saksi ahli BPK dihadirkan di persidangan tentu untuk mencari keadilan dan kebenaran sehingga kasus ini benar-benar tuntas,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Balai Karimun Sigit Santoso yang ditemui di ruang kerjanya pekan lalu menyatakan, besar dana hibah sekitar Rp12 miliar dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,8 miliar.

“Itu berdasarkan keterangan saksi-saksi, kami tidak menemukan angka Rp14,1 miliar. Saya tidak tahu soal audit BPK yang menyebutkan angka segitu,” ucapnya. (rdi/antarakepri.com)

Total Views: 203

Pos terkait