Karimun (Jurnal) – Panitia Khusus DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau mengharapkan agar Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan sudah disahkan pada akhir November 2013.
“Kami harapkan pengesahan Perda IMB pada akhir bulan ini. Pembahasannya sudah terlalu lama, sudah enam bulan. Berdasarkan catatan kami ranperdanya sudah tiga kali kami kembalikan karena belum lengkap,” kata Ketua Pansus Ranperda IMB DPRD Karimun Jamaluddin di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.
Jamaluddin menuturkan, dalam rapat bersama Dinas Pekerjaan Umum pada pekan ini, ranperda tersebut masih banyak kekurangan, antara lain penjelasan beberapa pasal dalam batang tubuh.
Ia mencontohkan, bahwa dalam batang tubuh tidak dijelaskan jenis-jenis jalan yang tentunya akan berdampak pada pengurusan IMB.
“Jalan ada beberapa macam, misalnya jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal dan jalan penghubung. Dalam batang tubuh harus dijelaskan kriteria empat jenis jalan itu sehingga masyarakat menjadi tahu,” katanya.
Ia juga meminta Dinas PU membuat lampiran untuk disertakan dalam ranperda itu, seperti lampiran peta jalan.
Selain itu, kata dia, Dinas PU juga harus membuat pemetaan jalan-jalan di Karimun, termasuk juga jenis jalannya agar memudahkan pengurusan izin.
“Daerah melebarkan jalan juga harus dijelaskan agar masyarakat mengetahui batas-batas pembuatan bangunan,” ucapnya.
Ia berharap draf ranperda yang sudah disempurnakan itu diserahkan Dinas PU pada 22 November 2013 sehingga segera disahkan menjadi Perda.
“Pembahasan Ranperda IMB memang cukup rumit karena harus selaras dengan lingkungan dan RTRW. Perlu kajian mendalam agar perda tersebut tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” katanya. (rdi)





