Heroin Diselundupkan dalam Perut

Seorang pria warga Tanjung Balai Karimun berinisiap HP (35 tahun), Provinsi Kepulauan Riau nekad menyelundupkan heroin dari Malaysia dengan cara ditelan dalam perut namun ketahuan oleh aparat.

Karimun (Jurnal) – HP, ditangkap aparat Bea Cukai Tanjung Balai Karimun setibanya dari Kukup, Malaysia dengan menumpang feri MV Tuah I pada Sabtu (29/11).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun Abien Prastowidodo, Senin di Tanjung Balai Karimun mengatakan, HP ditangkap setelah memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan.

“Ia grogi dan gugup saat melewati metal detector. Petugas BC di pelabuhan langsung membawa ke ruang pemeriksaan, ia dirontgen dan akhirnya mengaku kalau dalam perutnya terdapat heroin yang merupakan narkotikan golongan I,” katanya.

HP, jelas Abien, langsung dibawa ke kantor KPPBC Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Heroin tersebut dikeluarkan dengan cara tersangka buang air besar.

“Heroin tersebut dibungkus kapsul merah, satu ukuran besar dan satunya kecil,” ucapnya.

Serbuk putih dalam kapsul tersebut, lanjut dia, positif heroin setelah diuji dengan ‘narcotic test” dan Sabre 8000.

“Beratnya sekitar 11,82 gram,” katanya.

Penangkapan tersangka, kata dia, merupakan bagian dari kerja sama antara BC dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui operasi dengan sandi “Takong Hiu”.

Tersangka, kata dia, tidak hanya melanggar undang-undang kepabeanan tentang tindak pidana penyelundupan, tetapi juga melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-undang No35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka kita serahkan ke BNN untuk penyidikan selanjutnya karena menyangkut tindak pidana narkotika yang diatur dalam undang-undang khusus,” tambahnya. (nto)

Total Views: 212

Pos terkait