Kasus Korupsi Anggaran Desa Ulu Maras, Polisi Ungkap Modus Operandi Dua Tersangka

Tersangka R yang juga Kepala Desa Ulu Maras dan AR Kasis Kesra/TPK Desa Ulu Maras didokumentasikan penyidik. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi APBDes 2019, dan perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan, Kamis (8/6/2023). (Dok. Humas Polres Anambas)
Tersangka R yang juga Kepala Desa Ulu Maras dan AR Kasis Kesra/TPK Desa Ulu Maras didokumentasikan penyidik. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi APBDes 2019, dan perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan, Kamis (8/6/2023). (Dok. Humas Polres Anambas)

Anambas, JurnalTerkini.id – Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Anambas Kepulauan Riau telah melimpahkan ke kejaksaan terkait kasus korupsi anggaran Desa Ulu Maras, polisi ungkap modus operandi dua tersangka.

Baca Jurnal Berita Anambas yang ini: Kasus Korupsi Anggaran Desa Ulu Maras Dilimpahkan ke Kejaksaan

Bacaan Lainnya

“Adapun modus operandinya, tersangka R sebagai kepala desa, sejak dalam proses perencanaan APBDes diduga sudah memiliki niat (mensrea) untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi maupun moral dari anggaran desa yang akan dikelola,” kata Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas Iptu Raja Vhindo S S.Sos dikonfirmasi, Jumat (9/6/2023).

Iptu Raja Vhindo menjelaskan, sejak proses perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), tersangka R telah menunjuk orang-orang yang dapat dikendalikan atau diperintah, membuat kebijakan yang menguntungkan orang lain dan diri sendiri, memegang dan membayarkan keuangan desa dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

Perbuatan tersangka R tersebut, menurut Raja Vhindo, dibantu oleh Kasi Kesra (tersangka AR) yang juga merangkap sebagai ketua TPK.

“Yang mana Kasi Kesra yang juga merangkap sebagai Ketua TPK ada mengelola keuangan desa dan mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri serta membantu untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas perintah tersangka (R),” katanya.

Keduanya, lanjut Kasi Humas, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Pidana Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Ipti Raja Vhindo mengatakan, tindak pidana korupsi sangat merugikan negara yang mengakibatkan lambatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya kemiskinan dan ketimpangan pendapatan, dan dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu willayah.

“Oleh karena itu, Satreskrim Polres Anambas akan gencar memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya,” katanya. Demikian kasus korupsi anggaran Desa Ulu Maras, Polisi Ungkap Modus Operandi dua tersangka. (anton marulam)

Editor: Putri Permata Sari

Pos terkait