Anambas, JurnalTerkini.id – Kasus korupsi anggaran Desa Ulu Maras, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Natuna di Anambas, Kamis (8/6/2023).
Humas Polres Kepulauan Anambas Polda Kepri dalam keterangan tertulisnya menyatakan, kasus korupsi anggaran Desa Ulu Maras dilimpahkan ke kejaksaan karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P.21.
“Ya, kasus korupsi ini terkait penggunaan APBDes 2019. Dan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepulauan Anambas telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pria R merupakan Kepala Desa Ulu Maras dan Ar yang menjabat Kasi Kesra/Ketua TPK Desa Ulu Maras,” kata Kapolres Kepulauan Anambas melalui Kasi Humas Iptu Raja Vindho V.S.Sos dikonfirmasi Kamis (8/6/2023).
Kedua orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu setelah proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan.
Penetapan tersangka dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBDes) tahun anggaran 2019 senilai Rp.3.072.264.774,00.
Berdasarkan penyelidikan, Satreskrim menemukan adanya peristiwa pidana yang dilakukan kedua tersangka, antara lain penggunaan anggaran diluar APBDes sebesar Rp. 370.821.000, pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 57.555.000, pertanggungjawaban fiktif sebesar Rp. 65.836.000, dan hasil kegiatan tidak dapat dimanfaatkan sebesar Rp. 433.650.000.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian berupa beberapa dokumen yang telah disita dan ditetapkan penyitaannya di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang.
Dia menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri, kerugian negara yang timbul akibat perbuatan kedua tersangka sebesar Rp927.862.000.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi dan 4 orang ahli (Ahli Desa, Ahli Konstruksi, Ahli Keuangan dan Ahli Pidana. (anton marulam)
Editor: Putri Permata Sari