Pengungkapan kasus ini, berawal dari Unit Jatanras melakukan cek TKP dan CCTV di seputaran lokasi kejadian, dan akhirnya pada Kamis (01/06/2023) Unit Jatanras menerima informasi bahwa tersangka berada di daerah simpang empat Asahan.
Unit Jatanras pun langsung bergerak dan berhasil manangkap pelaku, saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor (Sepmor) Vario itu.
Berdasarkan pengembangan, tersangka kemudian menunjukkan keberadaan sepeda motor Vario yang telah ia jual. Pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga Unit Jatanras mengambil tindakan tegas dan terukur, dan pelakupun langsung dibawa ke rumah Sakit Umum Abdul Manan Simatupang Kisaran untuk di lakukan perawatan.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Asahan untuk di lakukan proses penyidikan,” kata Kapolres Asahan. (red/rls)
Editor: Anton Marulam
Baca Jurnal Berita Hukum lainnya: Curi 4 Unit Sepeda Motor, Oknum RT di Kundur Karimun Ditangkap Polisi





