Karimun,JurnalTerkini.id – Seorang oknum RT di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau ditangkap polisi, Sabtu (8/4/2023).
Oknum RT berinisial BJ (35) itu ditangkap atas dugaan tindak pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Kundur.
Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan sebanyak 4 unit sepeda motor.
Kapolsek mengatakan, terungkapnya aksi pelaku ini berawal dari ditemukannya postingan di akun media sosial uang menjual satu unit sepeda motor Jupiter Z diduga hasil curian.
Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa motor yang diposting tersebut merupakan hasil tindak pencurian atas laporan Farpel Manahan (43) warga Kundur.
“Dari temuan inilah kami mendapati motor yang ternyata benar hasil curian, selanjutnya kami telusuri motor itu dijual oleh BJ oknum Ketua RT di Kundur melalui W yang memposting di Media Sosial,” kata Kapolsek, Minggu (9/4/2023).






