Kapal Penumpang Kepergok Selundupkan Ponsel

Karimun (Jurnal) – Kapal penumpang SB Rahmat Jaya jurusan Batam Kepulauan Riau-Tembilahan Jambi kepergok petugas bea cukai hendak menyelundupkan ponsel pintar atau smartphone dan rokok.

Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Khusus Ditjen Bea Cukai Kepri Agus Wahono dalam keterangan pers di Kanwil BC Kepri di Tanjung Balai Karimun, Jumat mengatakan, SB Rahmat Jaya ditangkap kapal patroli BC-15031 di perairan Pulau Kasu Batam, Kamis (28/11) pukul 10.30 WIB.

Agus Wahono mengatakan, saat ditangkap, kapal tersebut mengangkut 45 penumpang. Kapal bermesin tempel berkekuatan 1.000 pk atau sekitar 50 knot itu berhasil dicegat karena kecepatannya agak melambat akibat melawan arus.

“Pengungkapan penyelundupan ponsel dan rokok dengan sarana pengangkut SB Rahmat Jaya berawal dari informasi masyarakat yang kita tindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan secara random,” katanya.

Sekitar 51 pieces ponsel merek Apple dan Samsung serta ratusan slop rokok merek Revolution, H Mild, Marlbender dan Luffman ditemukan dalam rongga kapal, seperti rongga tempat jalur kabel, tempat penyimpanan jaket pelampung dan rongga mesin.

Kapal beserta muatannya ditarik ke Karimun untuk penyidikan lebih lanjut.

Agus menambahkan, jajarannya dengan kapal patroli BC-15030 juga menangkap satu boat pancung mengangkut 72 karton rokok dengan merek sama pada 11 November 2013.

Boat pancung tersebut menyelundupkan rokok tersebut dari Batam tujuan Moro, Karimun.

Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Budi Santoso mengatakan, modus penyelundupan SB Rahmat Jaya dan boat pancung itu adalah mengangkut barang yang hanya boleh beredar di kawasan perdagangan bebas.

“Rokok tersebut tidak bayar cukai yang hanya boleh beredar di Batam sebagai kawasan Batam yang mendapat fasilitas bebas bea impor dan cukai,” katanya.

Kedua kasus tersebut, kata dia, melanggar undang-undang kepabeanan dan undang-undang cukai. (rdi)

Total Views: 211

Pos terkait