Karimun, JurnalTerkini.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan ribuan botol minuman beralkohol senilai Rp4,5 miliar diduga dari Singapura.
“Betul, kami baru nangkap kapal muatan mikol. Baru kemarin sandarnya,” ucap Kepala Seksi Humas dan Rumah Tangga Kanwil DJBC Khusus Kepri Arif Ramdhan dikonfirmasi di Tanjung Balai Karimun, Kamis (1/6/2023).
Kapal yang diketahui bernama KM Indo King Jaya ditangkap petugas patroli BC Kepri pada Selasa (30/5/2023) di 35 mil timur laut dari perairan Berakit.
KM Indo King Jaya mengangkut sebanyak 6.828 botol minuman beralkohol tanpa pita cukai menuju Kabupaten Lingga dengan nilai mencapai Rp4,5 miliar.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Priyono Triatmojo menyebutkan, dalam keterangan terulis menyebutkan bahwa, penangkapan KM Indo King Jaya merupakan bentuk dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, memiliki peran nyata dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang yang peredarannya diawasi dan dibatasi.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi sehingga kami bisa mengamankan kapal ini,” kata Kakanwil.
Kapal beserta muatan dan seluruh kru kapal sudah ditarik dan diamankan di Kanwil DJBC Khusus Kepri di Meral, Kabupaten Karimun. (jms)
Jurnalis: Jansen M Silalahi
Editor: Putri Permata Sari




