BC Kepri Gagalkan Penyelundupan Minuman Beralkohol Senilai Rp4,5 Miliar

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai DJBC Khusus Kepri, Abdul Rasyid (2 kiri) dan jajaran memberikan keterangan pers penangkapan KM Indo Jaya yang mengangkut minuman beralkohol tanpa pita cukai senilai Rp4,5 miliar. (Dok. Humas BC Kepri)
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai DJBC Khusus Kepri, Abdul Rasyid (2 kiri) dan jajaran memberikan keterangan pers penangkapan KM Indo Jaya yang mengangkut minuman beralkohol tanpa pita cukai senilai Rp4,5 miliar. (Dok. Humas BC Kepri)

Karimun, JurnalTerkini.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan ribuan botol minuman beralkohol senilai Rp4,5 miliar diduga dari Singapura.

“Betul, kami baru nangkap kapal muatan mikol. Baru kemarin sandarnya,” ucap Kepala Seksi Humas dan Rumah Tangga Kanwil DJBC Khusus Kepri Arif Ramdhan dikonfirmasi di Tanjung Balai Karimun, Kamis (1/6/2023).

Bacaan Lainnya

Kapal yang diketahui bernama KM Indo King Jaya ditangkap petugas patroli BC Kepri pada Selasa (30/5/2023) di 35 mil timur laut dari perairan Berakit.

KM Indo King Jaya mengangkut sebanyak 6.828 botol minuman beralkohol tanpa pita cukai menuju Kabupaten Lingga dengan nilai mencapai Rp4,5 miliar.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Priyono Triatmojo menyebutkan, dalam keterangan terulis menyebutkan bahwa, penangkapan KM Indo King Jaya merupakan bentuk dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, memiliki peran nyata dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang yang peredarannya diawasi dan dibatasi.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi sehingga kami bisa mengamankan kapal ini,” kata Kakanwil.

Kapal beserta muatan dan seluruh kru kapal sudah ditarik dan diamankan di Kanwil DJBC Khusus Kepri di Meral, Kabupaten Karimun. (jms)

Jurnalis: Jansen M Silalahi

Editor: Putri Permata Sari

Total Views: 281

Pos terkait