Sebagai Media Alternatif
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengungkapkan berdasarkan situasi pemilu 2014 dan 2019, ada kekhawatiran terhadap konflik kepentingan media yang berafiliasi dengan partai politik.
Masyarakat, menurut Ninik, perlu bersikap positif konstruktif dengan menjadikan media yang berafiliasi dengan partai politik itu sebagai media alternatif untuk mendapatkan pengetahuan.
“Tapi sebagai rujukan baliklah kepada media-media yang bekerja secara profesional,” imbau Ninik dalam kegiatan yang sama.
Dewan Pers juga mengimbau agar insan pers yang akan terjun ke dunia politik untuk mengundurkan diri sementara waktu agar terhindar dari konflik kepentingan itu.
Perlu Aturan Bersama Siaran Kepemiluan
Komisioner Bidang Kelembagaan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Evri Rizqi Monarshi mengungkapkan KPI sudah menerima banyak aduan terkait siaran pemilu di media penyiaran. Namun, pihaknya belum dapat menindaklanjuti aduan tersebut karena masih menunggu aturan bersama tentang siaran pemilu, antara KPI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Dewan Pers.
“Kami juga kan harus bekerja berdasarkan aturan. Ketika kemudian ini belum ada aturan bersama, ya kami juga menjadi sulit meskipun banyak aduan-aduan. Bukan satu atau dua sudah banyak juga aduan kepada Komisi Penyiaran Indonesia,” kata Evri.
Evri menjelaskan pengawasan terhadap penyiaran pemilu di lembaga penyiaran televisi dan radio berupa antara lain, larangan monopoli segmen penyiaran kepada salah satu peserta pemilu, larangan pembiayaan program siaran dari peserta pemilu selain iklan, dan program penyiaran memberi kesempatan yang sama kepada seluruh peserta pemilu.
Evri berharap dengan kemampuan literasi media, masyarakat bisa memahami dan menganalisis informasi, sehingga dapat mengambil keputusan yang tepat sesuai hati nurani dalam Pemilu 2024. Media penyiaran juga diharapkan dapat menyampaikan akses informasi yang berimbang dan obyektif dalam perannya sebagai pengawas dan mengontrol pemilu. [voa]
Jaringan: VOA





