Gagal Edarkan Sabu, Anak Jalan Sei Ismail Kisaran Ditangkap Polisi

Tersangka B beserta barang bukti di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Asahan, Senin (22/5/2023). (foto Dok Polres Asahan)
Tersangka B beserta barang bukti di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Asahan, Senin (22/5/2023). (foto Dok Polres Asahan)

Asahan, JurnalTerkini.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali menggagalkan peredaran narkoba di Kota Kisaran. Kali ini yang ditangkap seorang warga berinisial B alias Bu (40) warga Jalan Sei Ismail Gang Fortuna Kelurahan Teladan Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Sabtu (20/05/2023).

Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung mengatakan pemuda tersebut diamankan saat hendak bertransaksi Narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya.

Bacaan Lainnya

“Benar bahwa Sat Resnarkoba Polres Asahan telah mengamankan satu orang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Sei Ismail Gang Fortuna Kelurahan Teladan Kecamatan Kisaran Timur,” ujarnya.

Dia membeberkan kronologi pengamanan terhadap pelaku bermula dari anggotanya yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang telah diketahui identitasnya memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya, anggota Opsnal Unit I Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, dan saat mengetahui bahwa B alias Budi berada di rumahnya, petugaspun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Anggota menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu di dalam kamarnya dan diakui barang tersebut miliknya,”beber Kapolres.

Saat diinterogasi, tersangka B mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari AB, warga kisaran Naga kemudian tim melakukan pencarian terhadap AB akan tetapi belum dapat ditemukan.

“Petugas juga mengamankan barang bukti 1.29 gram bruto 2 plastik klip narkotika jenis sabu 1 buah timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 helai celana pendek warna hitam, 1 buah kotak rokok club mild, dua buah pipet skop, 1 unit ponsel android, 2 buah kaca pirex, dan 1 buah botol sprite lengkap denga pipet bengkok,” katanya.(riz)

Jurnalis: Rizki Samudra Putra Lubis
Editor: Putri Permata Sari

Total Views: 190

Pos terkait