Polres Bintan Ringkus Tiga Sekawan Penyalahguna dan Pengedar Sabu

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bintan menginterogasi tersangka SB, setelah ditangkap saat menunggu pembeli, Jumat (12/5/2023). (Dok. Humas Polres Bintan)
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bintan menginterogasi tersangka SB, setelah ditangkap saat menunggu pembeli, Jumat (12/5/2023). (Dok. Humas Polres Bintan)

Dari ketiga tersangka tersebut didapatkan barang bukti berupa 6 paket yang diduga narkota jenis Sabu-sabu, alat hisap dan timbangan digital, saat ini terhadap ke tiga tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan.

Sejumlah barang bukti yang disita dari ketiga tersangka. (Dok. Humas Polres Bintan)
Sejumlah barang bukti yang disita dari ketiga tersangka. (Dok. Humas Polres Bintan)

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Iptu Alson membenarkan penangkapan tersebut. “Masih dilakukan pengembangan,” kata Alson.

Bacaan Lainnya

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (anton marulam)

Editor: Putri Permata Sari

Pos terkait