Polres Bintan Ringkus Tiga Sekawan Penyalahguna dan Pengedar Sabu

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bintan menginterogasi tersangka SB, setelah ditangkap saat menunggu pembeli, Jumat (12/5/2023). (Dok. Humas Polres Bintan)
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bintan menginterogasi tersangka SB, setelah ditangkap saat menunggu pembeli, Jumat (12/5/2023). (Dok. Humas Polres Bintan)

Bintan, JurnalTerkini.id – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reserse (Polres) Bintan Kepulauan Riau meringkus tiga sekawan diduga penyalahguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, masing-masing SB (26), AP (20) dan RR (19). Ketiganya warga Tanjungpinang.

Penangkapan ketiganya berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya warga Tanjungpinang yang telah mengedarkan sabu-sabu di sekitar wilayah Bintan dengan mengendarai sepeda motor.

Bacaan Lainnya

Satresnarkoba Polres Bintan yang dipimpin Kanit 2 langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan mendapatkan bahwa ketiga orang tersebut merupakan warga Tanjungpinang yang tinggal di sekitar Kilometer 3.

Dua dari tiga tersangka digiring ke ruang penyidik Satresnarkoba Polres Bintan. (Dok Humas Polres Bintan)
Dua dari tiga tersangka digiring ke ruang penyidik Satresnarkoba Polres Bintan. (Dok Humas Polres Bintan)

Tersangka terendus tim opsnal pada Jumat (12/5/2023) pukul 03.00 WIB dan berhasil mengamankan tersangka SB di pinggir jalan yang sedang menunggu seseorang diduga akan membeli narkoba jenis sabu-sabu. Tim menemukan 1 paket narkoba di dalam bungkus rokok HD, dan dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, hasilnya ditemukan 1 set alat isap sabu.

Di lokasi, tersangka SB mengakui telah menitipkan sebagian sabu miliknya pada temannya yang bernama RR yang selanjutnya dilakukan penangkapan. Dari tersangka RR disita 5 paket diduga narkotika jenis sabu, yang merupakan miliki tersangka SB, bahkan ditemukan juga 1 buah timbangan digital juga milik tersangka SB.

Tim juga melakukan penangkapan terhadap tersangka AB yang ikut membantu menjual belikan narkotika jenis sabu bersama dengan tersangka SB.

Pos terkait