Bintan, JurnalTerkini.id – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reserse (Polres) Bintan Kepulauan Riau meringkus tiga sekawan diduga penyalahguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, masing-masing SB (26), AP (20) dan RR (19). Ketiganya warga Tanjungpinang.
Penangkapan ketiganya berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya warga Tanjungpinang yang telah mengedarkan sabu-sabu di sekitar wilayah Bintan dengan mengendarai sepeda motor.
Satresnarkoba Polres Bintan yang dipimpin Kanit 2 langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan mendapatkan bahwa ketiga orang tersebut merupakan warga Tanjungpinang yang tinggal di sekitar Kilometer 3.

Tersangka terendus tim opsnal pada Jumat (12/5/2023) pukul 03.00 WIB dan berhasil mengamankan tersangka SB di pinggir jalan yang sedang menunggu seseorang diduga akan membeli narkoba jenis sabu-sabu. Tim menemukan 1 paket narkoba di dalam bungkus rokok HD, dan dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, hasilnya ditemukan 1 set alat isap sabu.
Di lokasi, tersangka SB mengakui telah menitipkan sebagian sabu miliknya pada temannya yang bernama RR yang selanjutnya dilakukan penangkapan. Dari tersangka RR disita 5 paket diduga narkotika jenis sabu, yang merupakan miliki tersangka SB, bahkan ditemukan juga 1 buah timbangan digital juga milik tersangka SB.
Tim juga melakukan penangkapan terhadap tersangka AB yang ikut membantu menjual belikan narkotika jenis sabu bersama dengan tersangka SB.





