Alasan Mundur dari Bawaslu Karimun, Nurhidayat: Ada Dalam Surat Pengunduan Diri

Surat pengunduran diri Nurhidayat dari Bawaslu Karimun yang ditujukan kepada Bawaslu RI (dokumentasi pribadi)
Surat pengunduran diri Nurhidayat dari Bawaslu Karimun yang ditujukan kepada Bawaslu RI (dokumentasi pribadi)

Kemudian, pelaksanaan pemungutan suara ulang di 6 TPS di Kabupaten Karimun pada Pemilu 2019, rekomendasi pelanggaran netralitas ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh salah satu oknum ASN Guru di Kabupaten Karimun.

Dan adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi RI pada Pilkada 2020.

Bacaan Lainnya

Selain itu, ada pula beberapa keberhasilan yang dicapai seperti peringkat 3 besar selama 2 tahun berturut-turut dalam anugerah keterbukaan informasi publik kategori badan vertikal tingkat Kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau.

“Saya pikir saya telah memberikan yang terbaik yang saya bisa lakukan dalam menjalankan tugas. Namun sebagai manusia biasa tentu tidak terlepas dari kelamahan-kelamahan yang ada, oleh karenanya saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pemangku kepentingan pemilu dan seluruh masyarakat Kabupaten Karimun jika selama bertugas masih terdapat kelemahankelamahan,” ujar pria asal Desa Jang Kecamatan Moro ini. (rdi)

Editor: Putri Permata Sari

Total Views: 634

Pos terkait