Selanjutnya, kata dia, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah yang berada di Teluk Lekup. Sehingga mereka langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial M.
“Pelaku M ini berperan sebagai perekrut calon PMI ilegal, sementara pelaku lainnya berinisial H sebagai tekong kapal,” jelasnya.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi akhirnya bisa mengamankan ketiga calon PMI yang akan berangkat dan pelaku lainnya berinisial M yang berada di Hotel Taman Bunga Karimun.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan minyak bensin 15 liter, bot fiber mesin 15 pk merk yamaha, uang tunai Rp. 500.000, 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor Suzuki SkyDrive warna merah Nomor Polisi BP 6305 CK.
“Kita langsung membawa pelaku beserta korban ke Polres Karimun untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tetang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan 10 penjara. (yra)
Editor: Putri Permata Sari





