Karimun,JurnalTerkini.id – Aksi penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia melalui Kabupaten Karimun kembali digagalkan polisi.
Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo Sekali ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Gidion mengatakan, operasi menggagalkan penyelundupan PMI ilegal itu dilakukan pada 29 Maret 2023 kemarin.
Alhasil, mereka berhasil mengamankan dua orang calon PMI ilegal dan tiga orang tersangka masing-masing berinisial MA (41), H (40) dan M (44).
“Benar, kita mengamankan tiga tersangka dan dua orang calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi di Karimun,” ujar Gidion, Rabu (5/4/2023).
Gidion menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari adanya informasi mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara ilegal dari wilayah Karimun melalui jalur tidak resmi.
PMI ilegal tersebut rencananya diberangkatkan menggunakan kapal boat pancung yang berlokasi di Sungai Bati Teluk Lekop Desa Pongkar Kecamatan Tebing Karimun.






