Bintan, JurnalTerkini.id – Setelah satu tahun buron, seorang pria, S yang diduga mencuri di dua lokasi di Tanjunguban ditangkap tim buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) S (36) buron sejak Juni 2022. Bak film action, S warga RT 003 RW 003 sempat berusaha kabur dengan cara membobol atap rumahnya.
Namun usahanya gagal setelah mendengar teriakan petugas agar tidak melarikan diri pada Kamis (23/3/2023) dini hari.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim AKP M.D Ardianiki membenarkan bahwa Unit Buser Satreskrim Polres Bintan bekerjasama dengan Reskrim Polsek Bintan Utara telah menangkap tersangka (S). Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Buser Satreskrim Polres Bintan Ipda Ady Satrio Gustian.
“Tersangka sempat berusaha untuk melarikan diri dengan bersembunyi di bagian atap rumah keluarganya. Pas anggota melihat di bagian atap, tersangka menerobos atap rumah sampai bolong dan berlari di atas atap hingga ke rumah tetangganya,” terang AKP Niki, Jum’at (24/3/2023) siang.
Personel melakukan pengejaran dengan memanjat sampai ke atap sambil memperingatkan tersangka untuk tidak melarikan diri dan menyerah dengan baik-baik.
“Pas kita berikan imbauan peringatan, pelaku sempat terdiam di atap sambil mencari celah untuk meloloskan diri, Tapi seluruh anggota sudah menyebar untuk mengepung tersangka,” katanya.





