Beberapa saat kemudian, tersangka berusaha kembali melarikan diri dengan kembali ke atap rumah keluarganya. Namun upayanya sia-sia karena disergap anggota.
“Saat terjun, anggota kita sudah stand bye di bawah dan langsung melakukan penangkapan,” ujarnyq..
Pelaku S merupakan pencuri sebuah warung kelontong pada bulan Juni 2022 lalu, selain itu pelaku juga sempat mencuri emas milik tetangganya.
Kini tersangka (S) sudah ditahan Mako Polsek Bintan Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. S disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M mengimbau kepada masyarakat Bintan untuk tidak segan-segan atau takut melaporkan setiap kejahatan yang terjadi, senantiasa memberikan informasi kepada pihaknya demi bisa memelihara situasi kamtibmas yang kondusif.
“Kalau ada hal-hal yang mengganggu silahkan laporkan kepada kami, bisa melalui Bhabinkamtibmas kami di setiap kelurahan/desa agar bisa segera kami tindaklanjuti,” katanya. (Anton Marulam/rls)
Editor: Rusdianto





