Tanjungpinang, jurnalterkini.id — Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Provinsi Kepri, Abu Bakar memberikan penjelasan terkait besaran nilai proyek pedestrian dan penataan jalan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang.
Penjelasan Abu Bakar ini sekaligus meluruskan beberapa pemberitaan di media online lokal yang menyebut adanya mark-up pada pekerjaan proyek tersebut.
Dia menjelaskan bahwa tudingan itu tidak benar karena pengerjaan proyek tersebut sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku, bahkan didampingi langsung oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kepri.
Dijelaskannya, sebelum dilakukan proses pelelangan pengerjaan proyek penataan jalan Bandara RHF, terlebih dahulu telah ada review Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bersama Inspektorat Daerah Provinsi Kepri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam tahapan review, dilakukan pengecekan terhadap harga satuan dan rencana volume pekerjaan.
“Dalam tahap pengadaan penyedia, pelelangan juga dilakukan secara terbuka melalui UKPBJ Provinsi Kepri dan bisa diikuti oleh seluruh kontraktor yang ada,” kata Abu Bakar di Tanjungpinang, Kamis (2/3).
Selanjutnya, dalam tahap pelaksanaan, pekerjaan proyek penataan jalan Bandara RHF Tanjungpinang selalu diawasi oleh konsultan pengawas dan dilakukan pendampingan dan pengamanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.





