Proyek Jalan Bandara RHF Tanjungpinang Sudah Sesuai Prosedur dan Aturan Hukum

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Pemprov Kepri Ir Abu Bakar, MT. (Foto: Ist/Anton Marulam/jurnalterkini.id)
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Pemprov Kepri Ir Abu Bakar, MT. (Foto: Ist/Anton Marulam/jurnalterkini.id)

Dalam hal ini, terang Abu, Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melibatkan langsung Kejaksaan Tinggi Kepri dalam proses pengerjaan pedestarian dan penataan median jalan bandara Raja Haji Fisabilillah. Upaya ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Hal itu ditandai saat Gubernur Ansar dan Kajati Kepri Gerry Yasid secara langsung menyaksikan penandatanganan kontrak pengerjaan proyek tersebut di Gedung Daerah, Tanjungpinang pada Rabu, 16 Maret 2022 silam.

“Ini sebagai upaya menghindari terjadinya penyimpangan dan kesalahan prosedur dalam tahap pelaksanaan. Berulangkali Gubernur mengingatkan kita terkait hal itu,” ucap Abu Bakar.

Bacaan Lainnya

Penandatanganan kontrak dilakukan antara Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepri dan pemenang tender proyek penataan jalan Bandara RHF. Sebagai pemenang tender dalam proyek ini adalah PT Amanah Anak Negeri, sementara konsultan pengawas adalah PT Bentan Sondong.

Adapun detail pengerjaan empat segmen jalan Bandara RHF yaitu Segmen 1 untuk median jalan dan pedestrian dengan pengerjaan terramix, pengerjaan bangku, pemasangan batu miring, pemasang kastin K8 dengan ukuran 40x20x10, cor beton K300 untuk badan jalan, tanaman, aspal lev, dan sculpture layar kecil bernilai Rp 8 miliar.

Lalu Segmen 2 untuk median jalan dan pedestrian dengan pekerjaan terramix, pekerjaan bangku, pemasangan batu parit, pemasang Kanstin K8 dengan ukuran 40x20x10, cor beton K300 untuk badan jalan, tanaman, aspal lev, dan pemasangan videotron dengan nilai Rp 11 miliar.

Pos terkait