Jaiz menjelaskan bahwa korban langsung membuat laporan kepada pihaknya atas kejadian tersebut.
Hingga pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di salah satu hotel dengan barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hijau putih, 1 unit HP Huawei, 1 unit HP Xiaomi, 1 buah cincin emas 22 karat berat 1 gram.
“Pelaku sekarang sudah ditahan di Mapolsek Tebing dan ia dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” jelasnya.
Atas aksi pencurian oleh pelaku itu, korban diketahui mengalami kerugian sebesar Rp11 juta 350 ribu. (yra)
Editor: Putri Permata Sari





