Curi Gelang Emas Mantan Tetangga, Seorang Wanita di Karimun Diamankan Polisi

Jaiz menjelaskan bahwa korban langsung membuat laporan kepada pihaknya atas kejadian tersebut.

Hingga pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di salah satu hotel dengan barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hijau putih, 1 unit HP Huawei, 1 unit HP Xiaomi, 1 buah cincin emas 22 karat berat 1 gram.

Bacaan Lainnya

“Pelaku sekarang sudah ditahan di Mapolsek Tebing dan ia dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” jelasnya.

Atas aksi pencurian oleh pelaku itu, korban diketahui mengalami kerugian sebesar Rp11 juta 350 ribu. (yra)

Editor: Putri Permata Sari

Total Views: 299

Pos terkait