Jakarta, JurnalTerkini.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.
Keduanya jadi terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.
Ricky Rizal Wibowo yang mantan ajudan Ferdy Sambo, dalam persidangan, Selasa (14/2/2023) yang diketuai hakim Wahyu Iman Santosa dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Vonis Ricky Rizal ini jauh lebih berat dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut dia pidana penjara selama 8 tahun.
Sementara, dalam persidangan terpisah, asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf divonis hukuman penjara selama 15 tahun.
Majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan Kuat Ma’ruf, yakni hukuman asisten berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak berterus terang. Ia senantiasa mengaku sebagai “orang yang tidak tahu menahu perkara ini.”
“Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan di setiap persidangan,” tegas hakim dilansir dari VOA.
Vonis Kuat Ma’ruf ini juga jauh lebih berat dari tuntutan JPU, yakni 8 tahun penjara
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman dan istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman kurungan selama 20 tahun. (voa/rdi)
Sumber: VOA
Editor: Rusdianto





