Kapolsek menyebut, pihaknya menemukan 2 kotak yang berisi baju buruk dan kotak kecil yang didalamnya terdapat plastik bening kecil yang diduga narkotika jenis sabu dari hasil pemeriksaan tersebut.
Proses pemeriksaan bahkan disaksikan oleh Ketua LAM Kecamatan Moro dan pemilik Boat Sri Perdana.
“Selanjutnya terhadap pelaku H E P dan barang bukti narkotika diduga jenis sabu kami diserahterimakan kepada Satresnarkoba Polres Karimun untuk diproses lebih lanjut,” ucap Kapolsek. (yra)
Editor: Putri Permata Sari





