TNI Gelar Operasi Pengamanan Terbatas di Laut Natuna Utara

Kapal Garda Pantai Tiongkok tampak dari kapal TNI AL saat patroli di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di utara Pulau Natuna, 11 Januari 2020. (Foto: Risyal Hidayat/Antara via Reuters)
Kapal Garda Pantai Tiongkok tampak dari kapal TNI AL saat patroli di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di utara Pulau Natuna, 11 Januari 2020. (Foto: Risyal Hidayat/Antara via Reuters)

Hindari Gejolak, Perlu Aturan Yang Disepakati Bersama

Menurutnya, mengingat Tiongkok memegang aturan yang diklaimnya berlaku, yaitu nine baseline atau sembilan garis putus-putus; sementara pemerintah Indonesia juga mempunyai pegangan sendiri berdasarkan hukum laut internasional, maka perlu ada aturan bersama yang disepakati oleh negara-negara yang berada di sekitar wilayah Laut Tiongkok Selatan.

Rumusan aturan bersama itu sudah lama dibahas namun belum disepakati oleh negara-negara yang bersengketa. Sedangkan Tiongkok menginginkan perjanjian bilateral karena posisi tawarnya menjadi lebih besar. Selama aturan bersama itu belum disepakati dan dijalankan, patroli atau uji persenjataan di Laut Tiongkok Selatan berpotensi mempercepat peningkatan ketegangan di sana.

Bacaan Lainnya

Menurut Sandy, terkait konflik Laut Tiongkok Selatan, pemerintah Indonesia perlu mulai beralih dari manajemen konflik menjadi resolusi konflik. Namun dia mengakui untuk menuju ke tahap resolusi konflik masih sangat sulit.

Indonesia juga harus segera mempercepat tercapainya kesepakatan mengenai batas landas kontinen dan ZEE dengan Malaysia. Dalam konteks yang lebih besar, rumusan aturan bersama di Laut Tiongkok Selatan mesti segera disepakati.

Total Views: 816

Pos terkait