Karimun (Jurnal) – Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau siap mengambil pengelolaak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan dari pemerintah pusat.
Untuk mematangkan pengelolaan PBB, Dispenda pada Kamis (26/9) menggelar sosialisasi kepada aparatur dan pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan PBB.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab Karimun Arnadai Supaat dalam sosialisasi di Gedung Nasional Tanjung Balai Karimun itu mengatakan, penyerahan PBB perkotaan dan pedesaan dari pusat kepada daerah merupakan amanat UU No 19 tahun 2009 tentang Pajak Daerah, bahwa tertanggal 1 Januari 2014, Karimun sudah mulai mengelola dua jenis PBB itu.
“Penyerahaan PBB perkotaan dan pedesaan dari pusat diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah,” kata Arnadi.
Dia berharap perangkat pelaksana PBB dapat bekerja optimal sehingga pungutan terhadap pajak menjadi maksimal yang nantinya digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Realisasi penerimaan PBB perkotaan dan pedesaan Karimun pada 2012 mencapai Rp49.91 miliar, masih rendah dari target sebesar Rp54,42 miliar.
Peserta sosialisasi yang berjumlah 117 orang, terdiri dari camat, lurah, kepala desa dan ketua RT itu, diharapkan dapat memahami teknis pemungutan pajak dan menyosialisasikannya kepada masyarakat.
Pemateri dalam sosialisasi tersebut berasal dari Direktorat Pajak dan Retribusi dan Dirjen Dirjen Perimbangan Keuangan kementerian Keuangan, Direktorat Jendral Pajak Riau dan Kepri dan Kantor Pajak Pratama Karimun. (rus)





