“Pelaku terakhir terpantau dari data Imigrasi berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Tanjungpinang, kita sudah berkoordinasi bersama Interpol dan KBRI di Malaysia untuk pencarian pelaku,” kata Kapolres.
Sementara terhadap status keanggotaan Bripka Mub, Kapolres mengatakan pihaknya telah mengajukan sidang disiplin atas perbuatannya.
“Dia nantinya bisa dikenai Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH), tapi memang belum disidangkan,” katanya.
Atas perbuatannya, Bripka Mub dijerat dengan Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara. (yra)






